Sumbawa Barat, MerdekaInsight.com — Forum Pemuda Pesisir mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti dugaan sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT NTT Kuri Pearl, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang budidaya mutiara dan perikanan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dugaan tersebut meliputi persoalan ketenagakerjaan, penggunaan tenaga kerja asing, kejelasan investasi dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga aspek keselamatan instalasi listrik di kawasan pesisir.
Ketua Forum Pemuda Pesisir, Satria Budi Kusuma, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap hak-hak tenaga kerja lokal.
“Dari informasi yang kami peroleh, ada indikasi kuat bahwa perusahaan tidak menjalankan kewajiban ketenagakerjaan secara semestinya. Banyak pekerja yang tidak memiliki perjanjian kerja yang jelas dan belum memperoleh hak normatif seperti jaminan sosial dan perlindungan upah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika benar terjadi, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Negara tidak boleh abai terhadap perlindungan hak-hak pekerja. Ini bukan hanya soal kepatuhan perusahaan, tetapi juga menyangkut martabat dan kesejahteraan tenaga kerja lokal,” tegas Satria.
Selain masalah ketenagakerjaan, Forum Pemuda Pesisir juga menyoroti dugaan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) tanpa kejelasan izin kerja yang sah. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat TKA yang diduga belum memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun izin kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami menemukan indikasi adanya TKA yang bekerja tanpa kelengkapan dokumen resmi. Hal ini bisa melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kami meminta instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Forum Pemuda Pesisir juga mempertanyakan transparansi investasi dan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT NTT Kuri Pearl. Menurut mereka, kehadiran perusahaan belum menunjukkan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat pesisir di sekitar lokasi kegiatan.
“Selama ini, kami belum melihat program CSR yang jelas dan menyentuh kebutuhan masyarakat pesisir. Kejelasan manfaat sosial dari keberadaan perusahaan ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” kata Satria.
Selain persoalan tersebut, aspek keselamatan kerja dan lingkungan juga menjadi perhatian serius Forum Pemuda Pesisir. Mereka menemukan dugaan adanya instalasi listrik yang tidak sesuai standar keamanan dan bahkan membahayakan masyarakat sekitar.
“Kami mendapat laporan bahwa kabel dan tiang listrik dipasang secara tidak tertata, bahkan ada yang roboh hingga ke laut. Ini jelas berisiko terhadap keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Dengan berbagai temuan itu, Forum Pemuda Pesisir menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah tegas dari pemerintah maupun instansi berwenang. Mereka meminta pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi perizinan investasi untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT NTT Kuri Pearl.
“Kami mendesak agar semua instansi terkait turun langsung ke lapangan dan melakukan audit serta penindakan sesuai kewenangan hukum yang berlaku. Masyarakat pesisir berhak atas keadilan, keselamatan, dan kepastian hukum,” tandas Satria.
Menutup pernyataannya, ia menegaskan bahwa Forum Pemuda Pesisir akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum dan langkah konkret dari pihak berwenang.
“Kami akan terus memperjuangkan agar persoalan ini diselesaikan secara transparan. Ini bukan hanya soal satu perusahaan, tetapi soal tanggung jawab moral dalam menjaga hak pekerja, lingkungan, dan keselamatan masyarakat pesisir,” tutupnya.












Comment