Pemerintahan Politik
Home / Politik / Fraksi Gelora Soroti Kebocoran Pajak, Aset Daerah Bermasalah, dan Ketidaksesuaian Dana Rp100 Juta dalam Ranperda

Fraksi Gelora Soroti Kebocoran Pajak, Aset Daerah Bermasalah, dan Ketidaksesuaian Dana Rp100 Juta dalam Ranperda

Foto: Abron Ishak (Anggota DPRD Kab Sumbawa, Fraksi Partai Gelora)

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Fraksi Partai Gelora DPRD Kabupaten Sumbawa melontarkan catatan kritis terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah, yaitu Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD tahun anggaran 2021–2025. Pandangan umum fraksi disampaikan oleh Abron Ishak dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (21/8).

Fraksi Gelora menegaskan bahwa perubahan regulasi pajak daerah harus disertai sistem yang jelas dan transparan. Salah satu sorotan keras ditujukan pada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi. Fraksi Gelora meminta agar pemungutan pajak dan retribusi segera didigitalisasi serta mekanisme pengawasan diperkuat melalui kerja sama DPRD, BPKP, dan Inspektorat.

“Kejelasan tarif dan objek pajak maupun retribusi harus dijabarkan rinci agar tidak menimbulkan multitafsir. Jika tidak diawasi dengan baik, penyesuaian tarif justru berpotensi membebani pelaku usaha kecil,” tegas Abron Ishak.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada keberadaan aset daerah berupa bangunan eks kantor Kelurahan Pekat yang selama ini dipinjam pakaikan kepada salah satu yayasan. Fraksi Gelora mempertanyakan legalitas pinjam pakai tersebut karena dinilai tidak memberikan manfaat langsung yang lebih besar kepada masyarakat.

“Kami mendesak Bupati Sumbawa segera mengambil alih aset daerah itu dan mengembalikan fungsinya untuk kepentingan masyarakat luas, bukan dibiarkan dikelola pihak yang berorientasi keuntungan,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa: Hentikan Target PAD dari Data yang Tak Riil!

Terkait Ranperda Penyertaan Modal, Fraksi Gelora menyoroti ketidaksesuaian angka dana hibah Upland. Dalam dokumen Ranperda disebutkan Rp4,705 miliar, sementara dari penjelasan terdapat tambahan Rp300 juta yang menimbulkan selisih fatal Rp100 juta. Fraksi Gelora menuntut kejelasan detail perubahan nama BUMD dan mekanisme hukum yang melandasi agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD.

Dengan catatan kritis tersebut, Fraksi Gelora tetap menyatakan menerima kedua Ranperda untuk dibahas lebih lanjut, namun dengan syarat adanya jaminan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi masyarakat Sumbawa.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page