Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sumbawa menyoroti keras dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna di kantor DPRD Sumbawa. Pandangan umum fraksi disampaikan oleh Muhammad Tahir, S.H., Sekretaris Fraksi Gerindra.
Dalam pandangannya, Fraksi Gerindra mempertanyakan kejanggalan angka dalam Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD tahun anggaran 2021–2025. Berdasarkan penjelasan Bupati, alokasi penyertaan modal sebesar Rp4,305 miliar untuk PT. BPR NTB (Perseroda) dan Rp300 juta untuk program Upland tahun 2025, sehingga total Rp4,605 miliar. Namun, dalam draf Ranperda tercantum angka Rp4,705 miliar.
“Fraksi Gerindra melihat adanya selisih Rp100 juta dalam angka penyertaan modal daerah. Kami mendesak penjelasan dari Bupati Sumbawa terkait perbedaan ini sebelum pembahasan berlanjut ke tingkat berikutnya,” tegas Muhammad Tahir.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Gerindra menekankan perlunya sistem yang lebih transparan dan akurat, khususnya dalam pengelolaan retribusi parkir yang selama ini rawan kebocoran.
“Kami menuntut pemerintah daerah segera membuat sistem yang efektif untuk retribusi parkir agar kebocoran dapat ditekan. Dari pengalaman sebelumnya dengan penggunaan karcis maupun sistem penetapan tarif, perlu ada evaluasi serius untuk menentukan mana yang paling efisien,” ungkapnya.
Fraksi Gerindra menegaskan bahwa pembahasan dua Ranperda ini harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar memenuhi target pendapatan daerah.












Comment