Pemerintahan Politik
Home / Politik / Fraksi PKB Tegaskan Pemerintah Harus Perkuat Modal Petani dan Benahi Pajak Daerah

Fraksi PKB Tegaskan Pemerintah Harus Perkuat Modal Petani dan Benahi Pajak Daerah

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Sumbawa yang digelar di ruang rapat utama kantor DPRD setempat, Kamis (21/8). Pandangan umum tersebut dibacakan oleh juru bicara Fraksi PKB, Sri Wahyuni, di hadapan pimpinan dan anggota dewan, pemerintah daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dua Ranperda yang dibahas yakni perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021–2025, serta perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKB menyoroti penyertaan modal daerah kepada PT BPR NTB (Perseroda) yang diarahkan untuk mendukung permodalan petani bawang merah di Kabupaten Sumbawa, khususnya yang tergabung dalam Program Upland. Pemerintah daerah mengalokasikan tambahan dana hibah sebesar Rp300 juta, selain hibah sebelumnya senilai Rp4,3 miliar. Dukungan modal tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan petani agar tidak bergantung pada pinjaman berbunga tinggi.

“Pemberian modal dengan akses layanan micro finance berbunga rendah melalui PT BPR NTB (Perseroda) menjadi langkah penting agar petani tidak terjerat rentenir maupun lembaga keuangan berbunga tinggi,” kata Sri Wahyuni.

Fraksi PKB juga menyinggung perkembangan produksi bawang merah di Kabupaten Sumbawa yang sempat turun pada 2021, namun mulai meningkat sejak adanya Program Upland. Produksi bawang tercatat 28.768 ton pada 2020, turun menjadi 20.492 ton pada 2021, dan kembali naik hingga mencapai 31.494 ton pada 2024.

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa: Hentikan Target PAD dari Data yang Tak Riil!

Sementara itu, terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PKB menegaskan urgensi perubahan aturan tersebut karena adanya hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Jika tidak dilakukan penyesuaian, pemerintah daerah berpotensi dikenakan sanksi oleh pemerintah pusat.

“Kami menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan pajak dan retribusi daerah. Masyarakat berpenghasilan rendah tidak boleh terbebani secara berlebihan, sementara pengelolaan retribusi harus transparan, akuntabel, dan bebas pungutan liar,” tegas Sri Wahyuni.

Selain fokus pada dua Ranperda, Fraksi PKB juga menyampaikan perhatian terhadap isu lain. Salah satunya mengenai pekerja migran asal Sumbawa yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Libya. Fraksi PKB meminta pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi kepada calon pekerja migran agar memahami prosedur resmi, negara tujuan yang aman, serta perusahaan penyalur yang legal.

Fraksi PKB juga menyoroti persoalan kerusakan hutan di Kabupaten Sumbawa, khususnya kawasan Batulanteh yang menjadi sumber mata air utama untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Kerusakan hutan dinilai berpotensi menurunkan debit air sehingga mengganggu kebutuhan dasar masyarakat.

Cadangan Beras Pemerintah Daerah Sumbawa Masih di Bawah Kebutuhan Renstra 2026

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page