Pemerintahan Politik
Home / Politik / Fraksi PKS Dorong Pendekatan Sosial-Budaya dalam Pembahasan 8 Ranperda

Fraksi PKS Dorong Pendekatan Sosial-Budaya dalam Pembahasan 8 Ranperda

Foto: Ema Yuniarti (Anggota DPRD Kab. Sumbawa Fraksi PKS)

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan pandangan umum terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa DPRD pada rapat paripurna, Kamis (11/9), di ruang sidang utama.

Fraksi PKS menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh Ranperda yang diajukan komisi-komisi DPRD, namun juga memberikan catatan agar setiap regulasi benar-benar berdampak pada masyarakat. Fraksi mengingatkan perlunya kajian sosial, ekonomi, dan lingkungan, harmonisasi dengan peraturan di atasnya, serta memastikan perangkat daerah memiliki kesiapan dalam pelaksanaannya.

“Ranperda ini adalah bukti komitmen DPRD menjalankan fungsi legislasi secara proaktif, bukan hanya menunggu usulan dari eksekutif. Namun, penting dipastikan setiap regulasi memiliki kajian mendalam agar benar-benar membawa manfaat,” kata Ema Yuniarti, anggota Fraksi PKS DPRD Sumbawa, saat membacakan pandangan umum.

Komisi I – Bantuan Hukum dan Pemberdayaan Ormas

Fraksi PKS menilai Ranperda Bantuan Hukum harus memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan. Regulasi ini diharapkan menghadirkan layanan hukum yang dapat menjangkau hingga ke desa-desa.

H. Zohran Desak Pembentukan Tim Terpadu untuk Genjot PAD 2026, Target Rp300 Miliar

Sementara itu, Ranperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan perlu disusun dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi. PKS mendorong agar pemberdayaan Ormas menyentuh aspek nyata, tidak sebatas formalitas.

Komisi II – Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan

Fraksi PKS mengingatkan agar Ranperda perubahan pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan tidak menimbulkan kerugian bagi UMKM maupun pedagang tradisional. Penegakan regulasi harus berjalan adil dan disertai pengawasan ketat di lapangan.

“Kami menekankan pentingnya sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi untuk menghindari tumpang tindih regulasi,” ujar Ema Yuniarti.

Komisi III – Kota Pusaka Sumbawa Besar

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa: Hentikan Target PAD dari Data yang Tak Riil!

Fraksi PKS menyambut baik Ranperda Kota Pusaka sebagai langkah menjaga warisan budaya Samawa. Namun, Fraksi menilai pelaksanaannya harus ditopang perangkat daerah yang kompeten serta dukungan anggaran berkelanjutan, agar tidak berhenti pada simbol semata.

Komisi IV – Pemajuan Kebudayaan, Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an, Pencegahan Perkawinan Anak, dan Kabupaten Layak Anak

1. Pemajuan Kebudayaan
Fraksi PKS mendorong agar Ranperda Pemajuan Kebudayaan menggunakan pendekatan humanis dengan mempertimbangkan kekayaan budaya serta kearifan lokal Sumbawa.

2. Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an
Fraksi menegaskan perlunya kesiapan tenaga pengajar, standar kompetensi, serta dukungan perangkat daerah. Pendidikan baca tulis Al-Qur’an diharapkan dapat memperkuat karakter generasi muda dan menjangkau sekolah hingga pelosok.

3. Pencegahan Perkawinan Anak
Fraksi PKS mengingatkan pentingnya strategi preventif yang berbasis edukasi keluarga, pendekatan sosial budaya, serta melibatkan tokoh masyarakat agar Ranperda benar-benar efektif menekan angka perkawinan usia dini.

Cadangan Beras Pemerintah Daerah Sumbawa Masih di Bawah Kebutuhan Renstra 2026

4. Kabupaten Layak Anak
Fraksi menyatakan dukungan penuh terhadap Ranperda Kabupaten Layak Anak, dengan catatan perlunya harmonisasi kebijakan dengan regulasi nasional, ketersediaan sarana prasarana, serta integrasi program pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

“Masukan yang kami sampaikan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan pimpinan dan anggota dewan, serta pihak eksekutif, dalam penyempurnaan Ranperda,” pungkas Ema Yuniarti.

Dengan sikap tersebut, Fraksi PKS menegaskan dukungan penuh agar delapan Ranperda prakarsa DPRD dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, sehingga regulasi yang lahir tidak hanya sebatas formalitas, tetapi berdampak nyata bagi masyarakat Sumbawa.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page