Oleh: Andi Jauhari
Pembangunan jalur konveyor PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dari Kabupaten Sumbawa menuju Kabupaten Sumbawa Barat layak dikritisi lebih tajam. Di balik alasan efisiensi—mengangkut bijih mentah dari tambang ke smelter dengan cepat dan murah—tersimpan pertanyaan besar: Apa implikasinya terhadap Daerah Bagi Hasil (DBH) dan kesejahteraan masyarakat Sumbawa dalam jangka panjang?
Konveyor memang menawarkan solusi logistik yang praktis. Namun bagi Sumbawa, proyek ini berpotensi melahirkan ironi. Alih-alih mendapat nilai tambah, Sumbawa hanya dijadikan lintasan distribusi. Tidak ada jejak pengolahan, tidak ada jaminan manfaat ekonomi, dan yang tertinggal hanyalah beban sosial-ekologis.
Landasan Hukum: DBH dan Keadilan Fiskal
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan pentingnya pemerataan manfaat bagi daerah penghasil. Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) menata skema DBH migas, minerba, dan kehutanan sesuai kontribusi wilayah produksi.
Namun praktiknya, terjadi bias. Daerah yang hanya menjadi jalur logistik—seperti Sumbawa—sering kali sekadar penonton. Porsi DBH dan nilai tambah justru menumpuk di wilayah yang menjadi lokasi smelter atau titik ekspor.
Literatur ekonomi politik sumber daya menegaskan problem klasik ini. Richard Auty (2001) menyebutnya sebagai resource curse: paradoks daerah kaya sumber daya tetapi miskin manfaat karena tata kelola timpang. Anthony Bebbington (2018) menambahkan, wilayah yang hanya menyediakan ruang logistik dan ekologi nyaris selalu terpinggirkan dari distribusi keuntungan.
Pabrik Konsentrat: Jalan Menuju Keadilan Ekonomi
Pertanyaan mendesak: Mengapa tidak membangun pabrik konsentrat di Kabupaten Sumbawa? Karena setidaknya Ada tiga alasan fundamental untuk itu.
1. Keadilan Fiskal dan Transparansi DBH
Dengan fasilitas pengolahan di Sumbawa, data produksi dan nilai tambah lebih jelas. Transparansi ini krusial untuk mencegah praktik pengaburan angka yang merugikan hak DBH daerah.
2. Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Pabrik konsentrat menciptakan lapangan kerja langsung dan tidak langsung: dari tenaga teknis, transportasi, hingga UMKM. Sebaliknya, konveyor adalah investasi padat modal yang minim menyerap tenaga kerja lokal.
3. Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
Pabrik akan menumbuhkan ekosistem ekonomi baru. Sumbawa tidak lagi sebatas jalur transit, melainkan simpul penting dalam rantai nilai industri tambang nasional.
Argumen ini sejalan dengan Joseph Stiglitz (2006) yang menekankan bahwa distribusi manfaat sumber daya harus diwujudkan melalui industrialisasi lokal dan penciptaan kerja nyata, bukan sekadar ekspor bahan mentah.
Antara Efisiensi Perusahaan dan Hak Daerah
Dari kacamata korporasi, konveyor adalah pilihan logis: efisien, murah, dan efektif. Namun dari sudut kepentingan publik, pilihan ini rawan memperdalam ketidakadilan.
• Kabupaten Sumbawa hanya menjadi jalur transit tanpa nilai tambah.
• Porsi DBH berpotensi diperdebatkan karena titik produksi dan pengolahan berada di dua kabupaten berbeda.
• Beban sosial-ekologis—polusi, lalu lintas industri, hingga alih fungsi lahan—justru ditanggung oleh masyarakat Sumbawa.
Karena itu, pembangunan pabrik konsentrat di Sumbawa bukan sekadar opsi teknis. Ia adalah tuntutan konstitusional: kekayaan alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya efisiensi korporasi.
Penutup
Kebijakan pertambangan tidak boleh direduksi menjadi sekadar kalkulasi logistik perusahaan. Ia harus berpijak pada amanat konstitusi, regulasi minerba, dan prinsip keadilan fiskal yang melindungi hak daerah.
Kabupaten Sumbawa tidak sepatutnya terus menjadi penonton di panggung industri tambang yang berdiri di tanahnya. Kehadiran pabrik konsentrat di Sumbawa adalah langkah strategis untuk menjamin DBH yang adil, menyerap tenaga kerja lokal, dan membangun ekonomi berkelanjutan.
Dan di sinilah pertanyaan klasik kembali mengemuka—pertanyaan yang menggantung di langit Sumbawa, belum terjawab sejak lama:
Sumbawa dapat apa?












Comment