Populer
Home / Populer / Kapolres Hentikan Aktivitas PT. SBS, Pendamping dan LBH Desak Pemda Tegas Atasi Konflik Agraria

Kapolres Hentikan Aktivitas PT. SBS, Pendamping dan LBH Desak Pemda Tegas Atasi Konflik Agraria

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Ketegangan antara warga Kelompok Tani Mentingal dan PT. Sumbawa Bangkit Sejahtera (SBS) kembali memuncak. Menyusul meningkatnya potensi bentrokan di lapangan, Kapolres Sumbawa mengambil langkah cepat dengan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan maupun warga di area yang tengah disengketakan.

Keputusan itu disampaikan dalam pertemuan di ruang Rupatama Polres Sumbawa, Senin 11 November 2025. Kapolres menegaskan, seluruh pihak — baik massa pro-perusahaan maupun kelompok tani — tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun di lokasi konflik.

“Ini bukan lagi soal siapa yang paling benar di atas kertas. Kedua pihak harus menahan diri. Kepolisian hadir untuk mencegah kekerasan dan menjaga situasi tetap kondusif,” tegas Kapolres.

Langkah ini diambil setelah kedua belah pihak terus saling klaim atas kepemilikan dan batas lahan, namun belum ada data valid yang diakui bersama. Bahkan, pihak perusahaan disebut tidak dapat menjelaskan secara detail batas wilayah operasionalnya, sementara BPN Sumbawa belum menerima pemberitahuan resmi terkait batas lahan PT. SBS.

7.851 Mustahik Terima Manfaat Program BAZNAS Sumbawa Sepanjang 2025

Di sisi lain, izin usaha perusahaan juga berubah. Awalnya, izin yang terbit pada 2013 diperuntukkan bagi perkebunan sisal, namun pada 2024 izin itu berubah sebagian menjadi perkebunan jagung seluas sekitar 200 hektar. Perubahan ini belum sepenuhnya diketahui oleh pemerintah daerah, menambah kerumitan konflik di lapangan.

Pendamping masyarakat sekaligus aktivis masyarakat adat dan lingkungan, Jasardi Gunawan, mengapresiasi langkah cepat Kapolres menghentikan sementara seluruh kegiatan di lapangan. Namun ia mengingatkan, keputusan itu hanya memberi jeda, bukan solusi.

“Ini adalah titik hening, bukan penyelesaian. Pemerintah daerah harus turun tangan, bukan terus berdiri di pinggir. Harus ada keputusan politik yang tegas untuk menata ulang izin, meninjau batas lahan, dan mengurai akar konflik agraria yang sudah menahun,” ujar Jasardi.

Jasardi menegaskan bahwa konflik ini bermula dari pengingkaran komitmen perusahaan terhadap kesepakatan sebelumnya. Pada 2 Februari 2023, manajemen PT. SBS pernah berjanji memberikan lahan 50 hektare kepada Kelompok Tani Mentingal, kesepakatan yang dibuat di kantor BPN Sumbawa bersama LSM LPPD. Namun, lahan tersebut justru masuk ke dalam HGU No. 66 yang diterbitkan pada 27 Juli 2023, membuat kesepakatan itu tidak pernah diwujudkan.

Resmi! Pemkab Sumbawa Hentikan Masa Kerja Tenaga Kontrak Daerah per 31 Desember 2025

“Akibat pengingkaran itu, warga akhirnya menempuh jalur hukum dan melapor ke berbagai lembaga, mulai dari kepolisian, kejaksaan, Kemenkumham, hingga Komnas HAM dan DPR RI,” jelas Jasardi.

Dalam dinamika yang terus memanas, perusahaan bahkan melaporkan salah satu warga dengan tuduhan melakukan perusakan tanaman sisal. Aktivitas saling lapor ini semakin memperkeruh hubungan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Sementara itu, Kepala Desa Sepayung yang wilayahnya bersinggungan dengan area sengketa, membenarkan adanya peraturan desa (Perdes) yang mengatur batas tanah adat. Namun ia mengakui bahwa perdes itu disusun secara sepihak atas dasar keyakinan masyarakat adat bahwa wilayah tersebut merupakan tanah leluhur.

Di sisi lain, Kapolres Sumbawa memberikan masukan konkret: agar segera dilakukan pemasangan pagar pembatas yang jelas antara lahan milik warga dan perusahaan, untuk mencegah gesekan lanjutan di lapangan.

Senada dengan Jasardi, Febriyan Anindita, pengacara publik dari LBH Keadilan Samawa Rea, menilai konflik agraria ini selalu berulang setiap menjelang musim tanam.

BAZNAS Sumbawa Rekonsiliasi Pengumpulan ZIS UPZ 2025, Enam UPZ Terbaik Terima Penghargaan

“Setiap tahun, polanya sama — warga menanam, perusahaan datang, konflik pecah, negara terlambat hadir. Tanpa langkah struktural dari pemerintah daerah, kita hanya mengulang putaran yang sama,” tegas Febriyan.

Menurutnya, keberanian aparat kepolisian menghentikan aktivitas PT. SBS patut diapresiasi, namun kini bola tanggung jawab sepenuhnya ada di tangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

“Pemda harus proaktif. Audit HGU, evaluasi izin, dan pulihkan hak-hak warga. Kalau tidak, konflik agraria ini akan terus menjadi bara yang setiap saat bisa menyala kembali,” tandas Febriyan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page