Oleh: Ridzuan (Aktivis)
Kasus sengketa lahan Ai Jati di Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Rencana pelaksanaan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1947 K/Pdt.G/1991 tanggal 16 Februari 1995 menuai kegelisahan masyarakat. Bagi warga yang telah puluhan tahun hidup, bermukim, dan menggantungkan penghidupan di atas lahan tersebut, eksekusi bukan sekadar pelaksanaan hukum, melainkan ancaman terhadap hak hidup dan martabat mereka.
Secara formal, putusan yang berkekuatan hukum tetap memang memiliki legitimasi untuk dieksekusi. Namun, pelaksanaan putusan yang lahir lebih dari tiga dekade lalu tanpa mempertimbangkan perkembangan sosial, perubahan status kepemilikan sah, serta keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan negara, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru. Pada titik inilah penting membedakan keadilan formal dari keadilan substantif.
Dalam konteks agraria, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 Pasal 6 menegaskan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Artinya, tanah tidak boleh diperlakukan hanya sebagai objek hukum yang kaku, tetapi harus memperhatikan nilai kemaslahatan bagi masyarakat. Pelaksanaan putusan yang mengabaikan fungsi sosial tanah bertentangan dengan amanat UUPA dan menurunkan martabat hukum itu sendiri.
Lebih jauh, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan putusan seharusnya tidak semata-mata berorientasi pada teks hukum, tetapi juga memperhatikan keadilan masyarakat sebagai subjek hukum.
Terdapat pula prinsip asas contrarius actus yang mengatur bahwa keputusan administratif negara tidak dapat dibatalkan kecuali oleh pejabat yang mengeluarkan atau melalui putusan pengadilan. Artinya, SHM warga yang masih sah dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan tetap memiliki kekuatan hukum penuh. Bagaimana mungkin negara mengeksekusi objek sengketa yang di dalamnya terdapat sertifikat resmi milik warga, tetapi status SHM tersebut tidak pernah dinyatakan cacat atau batal?
Dari sudut teori hukum, sejumlah pemikiran menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada legalitas semata. Satjipto Rahardjo melalui konsep Hukum Progresif menyatakan bahwa “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”. Jika pelaksanaan hukum justru mencederai nilai kemanusiaan, maka diperlukan keberanian moral untuk menafsirkan hukum secara progresif dan berkeadilan.
Sejalan dengan itu, Gustav Radbruch melalui Radbruch Formula menegaskan bahwa ketika hukum positif bertentangan secara nyata dengan keadilan, maka keadilan harus diutamakan meskipun harus menyimpangi teks hukum. John Rawls juga mengingatkan bahwa keadilan sejati harus memberi perlindungan kepada kelompok paling rentan dalam masyarakat. Sementara Roscoe Pound memandang hukum sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) yang harus membawa kemaslahatan, bukan penderitaan.
Jika prinsip-prinsip ini diabaikan, maka hukum kehilangan nurani dan berubah menjadi alat legitimasi penindasan terhadap rakyat kecil. Hukum yang seharusnya melindungi yang lemah malah menjadi instrumen untuk mengambil hak-hak mereka. Pada titik ini, pelaksanaan putusan tanpa audit keadilan bukan hanya tidak bijaksana, tetapi juga bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kasus Ai Jati adalah cermin bahwa sistem hukum kita masih menghadapi problem serius dalam menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan sosial. Negara tidak boleh sekadar menjadi pelaksana prosedur. Negara wajib hadir sebagai pelindung rakyat, terutama ketika berhadapan dengan kebijakan hukum yang dapat menyingkirkan hak hidup masyarakat kecil.
Keadilan tidak diukur dari keberhasilan menuntaskan eksekusi atau menegakkan putusan lama, tetapi dari sejauh mana hukum mampu menjaga martabat, hak hidup, dan rasa keadilan rakyat. Hukum tanpa nurani bukan hanya gagal memberikan kepastian, tetapi melahirkan luka sosial yang dalam.
Jika hukum telah kehilangan makna kemanusiaannya, maka suara rakyat menjadi koreksi moral tertinggi.












Comment