Oleh: Dr. Muammar Khadafie
Ketua DPD Relawan Kita Indonesia (REKIN) NTB.
Pandemi COVID-19 mengajarkan dunia bahwa krisis tidak hanya datang dari virus, tapi juga dari ketimpangan ekonomi dan ketidakmampuan sistem global dalam melindungi masyarakat rentan. Di tengah badai global tersebut, Nusa Tenggara Barat (NTB) muncul sebagai salah satu provinsi yang berani mengambil jalan berbeda: menggerakkan ekonomi lokal melalui kebijakan produksi masker oleh UMKM daerah.
Langkah ini bukan tanpa risiko. Pemerintah daerah berupaya keluar dari ketergantungan pada produk pabrikan nasional dengan memberdayakan pelaku usaha mikro dan kecil, agar bisa ikut berperan dalam pemenuhan kebutuhan masker bagi warga NTB. Tentu, kualitas dan harga produk lokal tidak bisa bersaing dengan pabrikan besar. Tapi justru di sinilah keberanian itu diuji: memilih jalan terjal demi menyelamatkan ekonomi rakyat kecil.
Sayangnya, beberapa tahun setelah kebijakan ini diterapkan, muncul narasi hukum yang menyebut adanya kerugian negara dalam pengadaan masker tersebut. Bahkan, beberapa pihak kini tengah menghadapi proses hukum, yang tidak sedikit menimbulkan tanya: benarkah membantu UMKM agar bisa bertahan di tengah krisis adalah tindak pidana?
Konteks yang Terlupakan
Kebijakan masker lokal NTB lahir bukan dalam ruang hampa. Ia muncul di saat dunia sedang panik, ketika masker menjadi barang langka dan harga melonjak tajam. Di tengah keterbatasan itu, pemerintah daerah mengambil inisiatif untuk memproduksi masker secara mandiri. Langkah ini sejalan dengan visi industrialisasi NTB yang saat itu digaungkan secara masif.
UMKM diberikan modal, didampingi dalam produksi, dan dilibatkan dalam distribusi. Tentu kualitasnya tidak sempurna, harganya sedikit lebih tinggi. Namun, puluhan UMKM tetap hidup, ribuan warga tetap bekerja, dan masker tetap tersedia. Ini adalah bentuk intervensi negara yang patut diapresiasi, bukan dicurigai.
Harga Bukan Segalanya
Salah satu titik krusial dalam narasi hukum kasus ini adalah soal harga masker lokal yang dianggap terlalu mahal. Inilah kesalahan pertama dalam melihat kebijakan sosial sebagai angka semata. Dalam ilmu ekonomi publik, ada prinsip value for money yang mencakup efisiensi, efektivitas, dan nilai sosial. Harga yang lebih tinggi bisa dibenarkan jika membawa manfaat yang lebih besar, seperti keberlangsungan usaha, lapangan kerja, dan efek ekonomi lokal.
Jika masker lokal dibeli dengan harga wajar, dan uang itu kembali ke saku para pengrajin kecil di desa-desa NTB, maka manfaat sosialnya jauh lebih besar daripada sekadar penghematan belanja negara. Negara hadir bukan untuk mencari yang termurah, tapi yang paling berdampak.
Hukum Tak Boleh Bisu terhadap Konteks
Paling mengkhawatirkan dari kasus ini adalah kecenderungan memisahkan hukum dari konteks sosial. Dalam situasi krisis, setiap kebijakan publik seharusnya dilihat dengan kacamata kegentingan, bukan hanya prosedur teknis. Jika niatnya mendorong kemandirian daerah, jika tak ada keuntungan pribadi, dan jika pelaksanaannya bisa dipertanggungjawabkan, maka semestinya ruang untuk kriminalisasi bisa dikecilkan.
Sayangnya, yang terjadi adalah sebaliknya. Beberapa pihak yang terlibat dalam kebijakan ini justru diseret ke ranah hukum, dengan tuduhan yang belum tentu memenuhi unsur niat jahat (mens rea) dan kerugian negara yang nyata.
Ini menciptakan preseden buruk bagi daerah-daerah lain yang ingin berinovasi. Jika setiap kebijakan alternatif yang berpihak kepada rakyat kecil bisa berujung pidana hanya karena perbedaan harga, maka para birokrat akan kembali bermain aman, menghindari terobosan, dan membiarkan rakyat kembali bergantung pada produk luar.
Jangan Bunuh Inovasi Daerah
NTB saat itu sedang menggeliat. Bukan hanya karena semangat industrialisasinya, tetapi karena keberanian mengambil jalur kemandirian. Kebijakan masker lokal adalah contoh bagaimana daerah bisa bergerak cepat, memanfaatkan potensi lokal, dan tidak menunggu kiriman pusat. Ini adalah praktik desentralisasi yang ideal—jika tidak ingin disebut inspiratif.
Namun kini, keberanian itu terancam. Proses hukum yang menyeret sejumlah nama dalam kebijakan masker lokal memberi sinyal yang buruk: bahwa niat baik bisa berujung pada jerat pidana jika tidak dibalut prosedur yang sempurna. Maka, bukannya mendorong inovasi, negara justru menghukum langkah maju.
Padahal, tantangan Indonesia bukan pada kurangnya regulasi, melainkan pada kurangnya keberanian untuk bertindak dalam situasi darurat. Jangan sampai, karena terlalu takut melanggar aturan, kita justru melanggar tanggung jawab moral kita pada rakyat.
Rakyat Kecil di Titik Paling Bawah
Yang paling terdampak dari kasus ini adalah pelaku UMKM itu sendiri. Mereka yang dulu semangat memproduksi masker lokal, kini kembali terpinggirkan. Narasi negatif terhadap produk lokal, bahkan ada yang menyebutnya “merugikan negara”, adalah bentuk kekerasan simbolik terhadap kerja keras rakyat kecil yang mencoba bertahan di tengah gelombang ekonomi.
Alih-alih diberi ruang dan dukungan, mereka kini harus melihat para pendamping dan fasilitatornya dihadapkan pada persoalan hukum. Ini adalah trauma kolektif yang bisa mematikan optimisme sosial.
Penutup: Saatnya Hukum Memihak Rakyat
Penegakan hukum adalah pilar negara hukum. Namun hukum yang adil bukanlah hukum yang membabi buta. Ia harus berpijak pada konteks, niat, dan dampak sosial. Dalam kasus masker lokal NTB, yang dibutuhkan adalah klarifikasi objektif, audit transparan, dan pembacaan menyeluruh terhadap proses kebijakan.
Jika memang ada pelanggaran prosedur, benahi. Jika ada kesalahan administratif, perbaiki. Tapi jika tidak ada korupsi, tidak ada aliran dana pribadi, dan tidak ada kerugian riil yang bisa dibuktikan, maka negara harus cukup jujur untuk berkata: ini bukan pidana.
Sudah cukup rakyat kecil jadi korban. Sudah cukup inovasi daerah dimatikan oleh ketakutan prosedural. Saatnya hukum berdiri di samping rakyat, bukan di atasnya.
Opini ini ditulis untuk membela keberanian daerah membangun kemandirian ekonomi, serta menyerukan agar keadilan tetap berakar pada realitas sosial dan kemanusiaan.












Comment