Uncategorized
Home / Uncategorized / Keluarga Radit Bantah Penetapan Tersangka: “Ia Korban, Bukan Pelaku”

Keluarga Radit Bantah Penetapan Tersangka: “Ia Korban, Bukan Pelaku”

Foto: Keluarga Radit sesaat setelah wawancara bersama Merdekainsight.com

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Penetapan Radiet Adiansyah alias Radit sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (Vira), di Pantai Nipah, Lombok Utara, menuai bantahan keras dari pihak keluarga. Mereka menegaskan Radit adalah korban yang seharusnya mendapat perlindungan, bukan pelaku yang dituduhkan.

A. Sosok Radit dan Kronologi Kejadian

Bagi keluarga, Radit adalah pribadi yang cerdas, sopan, dan berprestasi. Ratnawati, bibi Radit yang tinggal di Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, menegaskan sejak kecil keponakannya jauh dari perilaku negatif.

“Radit itu anak baik, sopan, ramah, dan pintar. Dari SD sampai SMA selalu berprestasi, bahkan pernah jadi juara umum. Tidak pernah sekali pun ia terlibat masalah, apalagi dengan hukum,” ujarnya sambil menangis.
Sejak kecil, Radit menempuh pendidikan di kampung halamannya, mulai dari SDN 1 Labuhan Sumbawa, kemudian melanjutkan ke SMPN 1 Labuhan Sumbawa, hingga lulus dari SMAN 2 Sumbawa Besar. Setelah lulus SMA, ia melanjutkan pendidikan di Universitas Mataram pada 2024 melalui jalur beasiswa. Ia tercatat sebagai mahasiswa semester 3 Program Studi Agribisnis Faklutas Pertanian Universitas Mataram, kelas internasional dengan IPK sempurna 4.00. Selain aktif di beberapa organisasi kemahasiswaan, Radit juga dikenal memiliki bakat melukis yang ia tekuni sejak kecil.

“Bagi kami, Radit adalah kebanggaan keluarga. Dengan latar belakang seperti itu, sangat sulit membayangkan ia melakukan perbuatan keji sebagaimana dituduhkan,” tambah Ratnawati dengan suara bergetar.
Peristiwa bermula pada Selasa, 26 Agustus 2025 sore, ketika Radit dan Vira berangkat dari Mataram menuju Pantai Nipah dengan sepeda motor untuk menikmati senja. Hingga larut malam keduanya belum kembali. Keluarga korban yang mencari kemudian menemukan Radit dan Vira di sekitar pantai.
Pada Rabu dini hari, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 01.30 WITA, Radit ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan segera dibawa ke puskesmas terdekat. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 06.30 WITA, Vira ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di tepi pantai dalam posisi telungkup.

Bupati Jarot Tegaskan Geras Berkat sebagai Upaya Pemerataan Zakat di Sumbawa

Keluarga menegaskan bahwa Radit juga mengalami luka-luka serius akibat peristiwa tersebut. Ia sempat menjalani perawatan medis intensif, termasuk operasi pada 4 September 2025.

“Kami prihatin karena sampai sekarang belum ada transparansi terkait hasil visum yang menjadi dasar penetapan Radit sebagai tersangka. Seharusnya keluarga mendapat akses atau penjelasan resmi mengenai hal ini,” ungkap Ratnawati sambil menangis.

Bagi keluarga, fakta medis ini menunjukkan bahwa Radit juga mengalami dampak fisik dari peristiwa tersebut. “Luka-luka itu nyata, kami melihat sendiri bagaimana Radit menderita,” tambahnya dengan nada kesal.

B. Penetapan Tersangka

Pihak kepolisian menetapkan Radit sebagai tersangka pada Sabtu, 20 September 2025. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Optimalkan Program Pusat, Disdikbud Sumbawa Siapkan Generasi Anak Berkualitas

Keluarga mempertanyakan langkah tersebut dan menilai adanya kejanggalan dalam proses itu. Terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Semua catatan kejanggalan-kejanggalan tersebut sudah dipegang oleh tim kuasa hukum. Berikut Foto-foto radit, sesaat setelah ditemukan dan dilarikan ke layanan kesehatan. Babak belur dan cukup banyak luka.

C. Informasi dari Kuasa Hukum dan Harapan Keluarga

Ratnawati menambahkan, saat ini sudah ada 14 kuasa hukum yang mendampingi Radit. Informasi dari para pengacara ini kemudian disampaikan kepada keluarga, bahwa Radit selama ini selalu kooperatif dalam pemeriksaan, bahkan ketika diminta hadir hingga larut malam.

“Radit itu kooperatif, itu juga yang disampaikan pengacara kepada kami. Dia bahkan rela diperiksa sampai dini hari karena ingin kasus ini terang benderang dan siapa pelaku sebenarnya terungkap,” jelas Ratnawati sambil menangis.
Keluarga juga mendapat penegasan dari tim hukum bahwa Radit tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Kuasa hukum akan membuktikan di persidangan bahwa Radit tidak bersalah dengan menghadirkan bukti dan saksi.
“Pengacara bilang ke kami, mereka yakin Radit tidak bersalah dan akan memperjuangkannya di pengadilan. Itu yang membuat kami tenang, karena masih ada harapan kebenaran akan terungkap,” pungkasnya.

Dispopar Sumbawa Perkuat Pembinaan Atlet Menuju Porprov dan PON

Keluarga berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan mengedepankan asas keadilan. Mereka meminta penyidikan dilakukan secara terbuka, adil, dan tidak terburu-buru.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan hancurkan masa depan Radit dengan tuduhan yang tidak berdasar. Biarkan kebenaran sejati terungkap melalui proses hukum yang bersih. Radit bukan pelaku, ia korban yang pantas dibela. Kami juga berharap nama baik Radit bisa kembali bersih dari tuduhan yang diberikan kepadanya,” pungkas Ratnawati dengan air mata.

Terakhir, Keluarga radit mengucapkan duka cita yang mendalam untuk Almarhumah Vira. Keluarga akan berusaha semaksimal mungkin menemukan keadilan untuk Radit dan Almarhumah.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page