Oleh: Alfarisdam
(Wasekum Pemberdayaan Umat HMI Cabang Sumbawa)
Di tengah upaya negara menata ulang berbagai regulasi keluarga, polemik mengenai legalitas pernikahan beda agama kembali mencuat. Perdebatan ini menguat setelah seorang warga negara beragama Islam mengajukan gugatan terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Publik pun kembali mempertanyakan: apakah hukum agama dapat disisihkan demi keinginan personal? Dan sampai sejauh mana negara harus menyesuaikan diri dengan preferensi individu dalam urusan sakral seperti pernikahan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena dalam tradisi hukum Islam, pernikahan tidak semata-mata urusan administratif, tetapi merupakan institusi keagamaan yang dibangun di atas fondasi akidah. Al-Qur’an secara tegas melarang seorang Muslim menikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman, sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Baqarah ayat 221. Ketentuan ini tidak hanya memuat aturan hukum, tetapi juga menegaskan perlindungan terhadap akidah dan identitas keluarga Muslim.
Hadis-hadis sahih pun memperkuat hal tersebut. Nabi Muhammad SAW berpesan, “Pilihlah yang beragama, niscaya engkau beruntung.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa seseorang sangat dipengaruhi oleh agama sahabat dekatnya, dan pasangan hidup adalah sahabat terdekat seorang manusia. Para ulama memandang bahwa perbedaan agama dalam rumah tangga membawa risiko besar bagi stabilitas iman dan kehidupan spiritual keluarga. Karena itu, larangan ini bersifat qat’i atau pasti, serta telah menjadi konsensus ulama sepanjang sejarah.
Dari sisi konstitusi, argumentasi dalam gugatan tersebut juga mengandung kelemahan mendasar. Pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti hukum nasional tidak boleh dilepaskan dari norma agama. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan sebenarnya dibentuk untuk memastikan bahwa setiap perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing. Mengubah pasal ini untuk menyesuaikan diri dengan kepentingan pribadi justru berpotensi menciptakan disharmoni konstitusional serta merusak bangunan hukum keluarga nasional.
Secara sosial, para ahli keluarga telah lama memperingatkan bahwa pernikahan beda agama sering menimbulkan gesekan internal, mulai dari perbedaan pola ibadah, pendidikan anak, hingga persoalan identitas generasi. Islam telah mengantisipasi kondisi ini jauh sebelumnya. Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah dua hal berkumpul dalam satu hati kecuali salah satunya akan mengalahkan yang lain.” (HR. Baihaqi). Rumah tangga yang berdiri di atas dua keyakinan yang berlawanan kerap menimbulkan tekanan psikologis dan menghambat fungsi keluarga sebagai tempat pembinaan moral dan akhlak.
Karena itu, gugatan legalisasi nikah beda agama tidak bisa dibaca sebagai sekadar permohonan administratif. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap syariat yang telah jelas dan pasti, serta telah dipelihara oleh umat Islam selama berabad-abad. Hukum yang bersumber dari Allah SWT tidak dapat dinegosiasikan demi romantisme sesaat. Negara pun memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjaga agar aturan keluarga tetap berlandaskan agama, bukan tunduk pada tekanan individu.
Pada akhirnya, pernikahan dalam Islam bukan ruang eksperimen atas batas-batas syariat, melainkan jalan menuju keberkahan dan ketenteraman. Jika aturan ilahi sudah jelas, tidak selayaknya seorang Muslim memohon negara untuk menabraknya. Sebagaimana pesan Rasulullah SAW, “Tidaklah Allah meletakkan hukum kecuali untuk menjaga kalian.” (HR. Hakim). Selama hukum itu dijaga, keluarga dan masyarakat akan tetap berada dalam lindungan-Nya.












Comment