Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Samawa (Unsa), Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med, menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama dalam hal perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“KUHAP baru ini menunjukkan arah hukum pidana yang lebih manusiawi, transparan, dan adil,” ujar Endra saat diwawancarai oleh media ini, Senin (29/12/2025). “Kalau di KUHAP lama masih banyak ruang bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang, maka yang baru ini lebih menegaskan batas-batas kewenangan agar hak warga negara tetap terlindungi.”
Menurutnya, KUHAP lama yang diberlakukan sejak 1981 masih mewarisi sistem hukum kolonial dan belum berpihak penuh pada hak individu. Dalam sistem lama, penasihat hukum hanya berperan pasif tanpa hak berbicara, sedangkan dalam KUHAP baru advokat dapat menyampaikan keberatan dan membantah tindakan penyidik yang tidak relevan.
“Kalau dulu advokat hanya menemani klien tanpa bicara, sekarang mereka bisa aktif menyampaikan keberatan terhadap pertanyaan yang menekan. Ini kemajuan besar dalam proses hukum,” jelasnya.
Endra juga menilai KUHAP baru memberikan kepastian hukum lebih jelas bagi tersangka. Jika dalam KUHAP lama penghitungan waktu hanya berlaku bagi tersangka yang ditahan, kini waktu proses hukum berjalan sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka, baik ditahan maupun tidak.
“Sekarang, begitu seseorang ditetapkan sebagai tersangka, waktunya langsung berjalan,” terangnya. “Ini penting supaya tidak ada lagi status hukum yang menggantung bertahun-tahun.”
Selain itu, KUHAP baru juga mengatur batas waktu penahanan yang lebih tegas. Apabila masa penahanan habis dan perkara belum dilimpahkan ke pengadilan, maka penahanan harus dihentikan. “Kalau masa penahanan berakhir, perkara harus segera dihentikan. Di kepolisian keluar SP3, di kejaksaan keluar SKP2,” katanya.
Endra menambahkan, KUHAP baru memperluas jenis alat bukti dari lima menjadi delapan, dengan penambahan bukti elektronik dan pengamatan hakim. “Sekarang bukti elektronik diakui secara sah. Selain itu, hakim bisa menilai langsung perilaku terdakwa untuk mempertimbangkan faktor kemanusiaan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perubahan filosofi pemidanaan yang lebih menekankan pendekatan kemanusiaan dan efisiensi anggaran negara. “Negara mulai melihat bahwa penjara bukan satu-satunya jalan. Banyak anggaran habis untuk membiayai lembaga pemasyarakatan, sehingga muncul gagasan alternatif pemidanaan seperti kerja sosial serta keadilan restoratif,” ungkapnya.
Meski begitu, Endra mengingatkan bahwa KUHAP baru belum sepenuhnya siap diterapkan karena masih menunggu penomoran dan peraturan pelaksana. “Kalau undang-undangnya belum punya nomor, maka belum bisa dianggap hukum positif karena sistem kita adalah hukum tertulis,” jelasnya. “KUHAP ini masih butuh banyak peraturan turunan, setidaknya ada sekitar 20 peraturan pemerintah yang harus disiapkan.”
Ia menilai, waktu persiapan penerapan KUHAP baru juga terlalu singkat. “KUHAP disahkan November 2025 dan mulai berlaku Januari 2026. Hanya ada waktu dua bulan. Ini sangat singkat untuk menyiapkan aparat penegak hukum,” kata Endra.
Menurutnya, situasi ini membuat aparat seperti polisi dan jaksa masih meraba-raba dalam menerapkan aturan baru. “Saya khawatir, kalau mereka belum siap, ada hak-hak masyarakat yang bisa terabaikan karena penafsirannya belum tepat,” ujarnya.
Endra juga menjelaskan bahwa KUHAP baru memperkenalkan mekanisme percepatan persidangan bagi perkara tertentu, khususnya jika terdakwa mengakui perbuatannya. “Kalau terdakwa mengakui kesalahannya, proses sidang bisa disederhanakan agar lebih efisien dan cepat,” katanya. “Namun jika tidak mengakui, maka proses persidangan tetap berjalan sebagaimana biasa.”
Sebagai penutup, Endra menegaskan bahwa KUHAP baru merupakan langkah besar menuju keadilan yang berkeadaban, tetapi implementasinya harus hati-hati dan terencana. “KUHAP baru ini membawa semangat keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya. “Namun negara harus memastikan aparat siap agar penerapannya tidak justru menimbulkan ketidakpastian hukum baru.”












Comment