Umum
Home / Umum / KKL-UNSA Desa Gapit Sosialisasikan Hukum Agraria untuk Minimalkan Ketimpangan Sosial

KKL-UNSA Desa Gapit Sosialisasikan Hukum Agraria untuk Minimalkan Ketimpangan Sosial

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Mahasiswa Universitas Samawa (UNSA) melalui Program Kuliah Kerja Lapangan (KKL) menggelar kegiatan “Sosialisasi Hukum Agraria” di Desa Gapit, Kecamatan Empang, pada Sabtu (13/09/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum pertanahan, meminimalkan konflik agraria, dan mendorong kesadaran hukum di desa.

Kegiatan yang diinisiasi Kelompok IV KKL-UNSA ini mendapat sambutan positif dari Pemerintah Desa Gapit. Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami hak kepemilikan tanah dan mengurangi kebingungan terkait pertanahan.

Bapak Dr. Cand. Iwan Haryanto, S.H., M.H., sebagai narasumber, menekankan pentingnya kegiatan tersebut. “Kegiatan Sosialisasi Hukum Agraria memang sangatlah penting dilakukan, ini sebagai langkah dalam kita menjaga kesadaran hukum serta melindungi hak-hak pemilikan atas tanah,” ujarnya.

Kepala Desa Gapit, Pak Aman, turut memberikan apresiasi kepada mahasiswa UNSA. Beliau menegaskan, “Kehadiran adek-adek mahasiswa Universitas Samawa di Desa Gapit membawa aura positif terhadap perubahan serta pembangunan desa, dengan berbagai kegiatan yang telah dilakukannya. Kami juga berharap tahun depan Universitas Samawa dapat menurunkan mahasiswanya lagi seperti mahasiswa tahun ini.”

Ketua Kelompok IV KKL-UNSA, Gufran Ade Kambuya, menyatakan kegiatan ini merupakan wujud bakti mahasiswa kepada masyarakat. “Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk bakti kami sebagai anak dari Bpk/Ibu sekalian,” ungkapnya. Antusiasme masyarakat setempat juga memacu mahasiswa untuk terus menyusun agenda yang bermanfaat bagi Desa Gapit.

Kepala Desa Emang Lestari Dorong Penghijauan Jadi Gerakan Ekonomi Hijau Berkelanjutan

Melalui kegiatan ini, Universitas Samawa membuktikan perannya dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat desa, khususnya dalam meningkatkan pengetahuan hukum pertanahan dan kesadaran masyarakat akan haknya atas tanah.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page