Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan komisi-komisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa, Selasa (9/9) di ruang utama DPRD Sumbawa.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, pimpinan OPD, camat dan lurah se-Kabupaten Sumbawa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh wanita, tokoh pemuda, insan pers, serta pimpinan lembaga pendidikan.
Pada rapat ini, H. Zainuddin Sirat membacakan penjelasan Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa yang memprakarsai dua Ranperda, yaitu:
A. Ranperda Bantuan Hukum
Ranperda ini disusun untuk memastikan masyarakat miskin dan kelompok rentan mendapatkan akses hukum yang setara. Kondisi sosial di Sumbawa menunjukkan masih tingginya angka kemiskinan serta peningkatan kasus perceraian, kriminalitas, dan penyalahgunaan narkotika. Situasi ini menambah kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan hukum.
“Ranperda Bantuan Hukum disusun untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Walaupun sudah ada lembaga bantuan hukum, Sumbawa belum memiliki dasar hukum daerah yang mengatur secara menyeluruh dan berkelanjutan,” ujarnya.
B. Ranperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Ranperda ini menekankan peran organisasi masyarakat sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Kehadiran Ormas yang semakin berkembang perlu diatur agar mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum dalam melakukan fasilitasi, pembinaan, serta pengawasan terhadap Ormas.
“Dengan adanya regulasi ini, Ormas dapat lebih terkelola, akuntabel, dan berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah,” jelas H. Zainuddin Sirat.
Kedua Ranperda tersebut disusun mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.












Comment