Sumbawa Besar, Merdekainsight.Com – DPRD Kabupaten Sumbawa pada Senin (15/9/2025) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Tanggapan Komisi-komisi DPRD terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi serta Persetujuan Ranperda Usul Prakarsa Komisi-komisi menjadi Ranperda DPRD Tahun 2025. Dalam sidang tersebut, Ahmad Nawawi selaku anggota Komisi II membacakan tanggapan atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Komisi II menegaskan bahwa Ranperda ini berfokus pada perlindungan UMKM dan penataan ritel modern. “Ranperda ini fokus pada perlindungan UMKM dan penataan ritel modern agar tercipta iklim usaha yang adil dan sehat,” kata Ahmad Nawawi.
Dalam tanggapan terhadap fraksi-fraksi, Komisi II menyatakan sependapat dengan perlunya kajian dampak, pengawasan ketat kemitraan swalayan dengan UMKM, serta pengaturan zonasi dan jarak toko swalayan dengan pasar rakyat. Usulan kewajiban minimal 30 persen ruang untuk produk lokal juga dinilai sebagai masukan konstruktif.
Ahmad Nawawi menambahkan, pengawasan akan diperketat agar kemitraan tidak bersifat formalitas. “Kami akan memastikan adanya tim pengawasan yang melibatkan OPD, perwakilan UMKM, bahkan anggota DPRD untuk mengawal implementasi kemitraan agar tidak bersifat eksploitatif,” tegasnya.
Komisi II berharap revisi Perda ini mampu menjaga keberlangsungan pasar rakyat dan kios kecil di tengah menjamurnya toko berjejaring, sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Sumbawa.












Comment