Sumbawa Besar, Merdeka Insight.com – DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan komisi-komisi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul prakarsa, Selasa (9/9) di ruang utama DPRD Kabupaten Sumbawa.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, pimpinan OPD, camat dan lurah se-Kabupaten Sumbawa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh wanita, tokoh pemuda, insan pers, serta pimpinan lembaga pendidikan.
Pada kesempatan ini, H. Zohran, S.H selaku Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa membacakan penjelasan Komisi II terhadap Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Dalam penjelasannya, H. Zohran menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini dilakukan agar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Adapun poin-poin penting yang diatur dalam Ranperda ini meliputi:
a. Definisi usaha perdagangan yang diperbarui sesuai perkembangan sektor ritel.
b. Syarat pendirian pusat perbelanjaan dan swalayan yang harus memperhatikan tata ruang dan izin dari pemerintah daerah.
c. Kewajiban menyediakan fasilitas bagi UMKM dan koperasi di lokasi strategis dalam pusat perbelanjaan dan swalayan.
d. Kemitraan dengan pelaku usaha lokal untuk mendukung penguatan ekonomi masyarakat.
e. Prioritas tenaga kerja lokal dalam perekrutan karyawan pusat perbelanjaan dan swalayan.
f. Pengenaan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan pengelola atau pemilik usaha.
“Perubahan ini mencakup penyesuaian sejumlah pasal penting, mulai dari definisi jenis usaha perdagangan hingga kewajiban penyediaan fasilitas bagi UMKM serta sanksi bagi pelanggaran,” jelas H. Zohran.
Ia juga menekankan bahwa Ranperda ini akan memperkuat peran UMKM sekaligus melindungi pelaku usaha lokal. “Kewajiban menyediakan fasilitas usaha bagi UMKM di lokasi strategis dan memprioritaskan tenaga kerja lokal akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa perubahan perda ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara perkembangan perdagangan modern dengan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal, sehingga tercipta iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkelanjutan di daerah.












Comment