Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan komisi-komisi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul prakarsa, Selasa (9/9) di ruang utama DPRD Kabupaten Sumbawa.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, pimpinan OPD, camat dan lurah se-Kabupaten Sumbawa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh wanita, tokoh pemuda, insan pers, serta pimpinan lembaga pendidikan.
Pada rapat ini, H. Rusdi selaku anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa membacakan penjelasan Komisi III mengenai Ranperda Kota Pusaka Sumbawa Besar. Ranperda ini diajukan untuk melestarikan identitas sejarah, budaya, serta warisan alam Samawa agar tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam penjelasannya, H. Rusdi menyampaikan bahwa pengusulan Ranperda ini didasarkan pada aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. “Eksistensi Kota Pusaka Sumbawa Besar merupakan simbol peradaban, sejarah, dan kebudayaan masyarakat Samawa yang perlu dilestarikan melalui payung hukum daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, urgensi pengesahan Ranperda meliputi pelestarian pusaka alam, budaya, dan sejarah; penguatan identitas daerah; peningkatan ekonomi masyarakat melalui sektor pariwisata dan UMKM; serta pewarisan nilai budaya kepada generasi muda. “Pelestarian pusaka dapat menjadi daya tarik wisata yang berdampak langsung pada ekonomi masyarakat dan menguatkan karakter kebangsaan berbasis kearifan lokal,” jelasnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menekankan bahwa keberadaan Ranperda Kota Pusaka Sumbawa Besar akan menjadi landasan hukum bagi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pendanaan program pelestarian pusaka. Dengan adanya regulasi ini, Sumbawa Besar diharapkan mampu memperkuat identitas daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta berperan aktif dalam jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI).












Comment