Pemerintahan Politik
Home / Politik / Komisi III DPRD Sumbawa Dorong Ranperda Kota Pusaka untuk Lindungi Warisan Budaya

Komisi III DPRD Sumbawa Dorong Ranperda Kota Pusaka untuk Lindungi Warisan Budaya

Sumbawa Besar, Merdekainsight.Com – DPRD Kabupaten Sumbawa pada Senin (15/9/2025) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Tanggapan Komisi-komisi DPRD terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi serta Persetujuan Ranperda Usul Prakarsa Komisi-komisi menjadi Ranperda DPRD Tahun 2025. Dalam rapat tersebut, Komisi III melalui M. Taufik selaku anggota membacakan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terkait Ranperda Kota Pusaka Sumbawa Besar.

Komisi III menegaskan bahwa Ranperda Kota Pusaka mendesak untuk segera ditetapkan sebagai payung hukum pelestarian sejarah, budaya, dan alam Sumbawa. “Ranperda ini penting agar warisan budaya dan pusaka alam Samawa tidak hilang akibat perubahan sosial dan arus globalisasi,” ujar M. Taufik.

Dalam tanggapannya, Komisi III memberikan apresiasi atas perhatian seluruh fraksi terhadap Ranperda Kota Pusaka. Pandangan fraksi-fraksi umumnya menekankan pentingnya pelestarian pusaka alam, budaya, dan sejarah yang ada di Sumbawa. Mereka menilai regulasi ini tidak hanya menjaga warisan, tetapi juga memperkuat identitas daerah, meningkatkan daya tarik wisata, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui sektor UMKM dan ekonomi kreatif.

Komisi III juga menyampaikan tiga landasan utama pengusulan Ranperda. Pertama, landasan filosofis, yakni eksistensi Kota Pusaka Sumbawa Besar sebagai simbol peradaban dan kebudayaan Samawa yang harus dijaga dari pengaruh globalisasi. Kedua, landasan yuridis, berupa dasar hukum yang kuat seperti UUD 1945, UU Cagar Budaya, UU Pemajuan Kebudayaan, dan UU Pemerintahan Daerah. Ketiga, landasan sosiologis, yakni eratnya kehidupan masyarakat Sumbawa dengan tradisi, adat istiadat, dan budaya lokal yang harus diwariskan kepada generasi muda.

Selain pelestarian budaya, Ranperda Kota Pusaka juga diharapkan memberi dampak ekonomi. Penetapan Sumbawa Besar sebagai kota pusaka akan membuka peluang pengembangan pariwisata berkelanjutan, festival budaya, hingga pendidikan muatan lokal yang memperkenalkan budaya Samawa sejak dini. “Perda ini akan menjadi media pembelajaran budaya Samawa melalui kurikulum muatan lokal, festival budaya, hingga kegiatan komunitas,” jelas M. Taufik.

H. Zohran Desak Pembentukan Tim Terpadu untuk Genjot PAD 2026, Target Rp300 Miliar

Komisi III menekankan bahwa perda ini juga penting untuk mengarahkan generasi muda agar memahami, mencintai, dan melestarikan budaya lokal. Bagi pemerintah daerah, Ranperda Kota Pusaka akan menjadi acuan hukum dalam perencanaan, pengawasan, serta pendanaan program pelestarian pusaka yang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa.

Sebagai penutup, Komisi III berharap Ranperda Kota Pusaka segera ditetapkan agar Sumbawa Besar dapat masuk dalam jejaring Kota Pusaka Indonesia, memperkuat posisi daerah baik di tingkat nasional maupun internasional, sekaligus menjadi instrumen strategis untuk menjaga keberlanjutan pusaka, memperkuat identitas Tau dan Tana Samawa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page