Pemerintahan Politik
Home / Politik / Komisi IV DPRD Sumbawa Ajukan 4 Ranperda Strategis untuk Pendidikan, Budaya, dan Perlindungan Anak

Komisi IV DPRD Sumbawa Ajukan 4 Ranperda Strategis untuk Pendidikan, Budaya, dan Perlindungan Anak

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan komisi-komisi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul prakarsa, Selasa (9/9) di ruang utama DPRD Kabupaten Sumbawa.

Rapat tersebut dihadiri Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, pimpinan OPD, camat dan lurah se-Kabupaten Sumbawa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh wanita, tokoh pemuda, insan pers, serta pimpinan lembaga pendidikan.

Pada kesempatan ini, Syamsul Hidayat, S.E selaku anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa membacakan penjelasan Komisi IV mengenai empat Ranperda usul prakarsa DPRD yang diajukan pada masa sidang tahun 2025.

A. Ranperda Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an Sejak Pendidikan Dasar

Ranperda ini menekankan pentingnya kemampuan membaca, menulis, dan menghafal Al-Qur’an sejak usia sekolah dasar. Pemerintah daerah akan memberikan dukungan melalui penyediaan tenaga pengajar yang bersertifikat serta fasilitas pendukung pembelajaran. “Perda ini akan menjadi dasar hukum bagi peningkatan minat baca tulis Al-Qur’an sekaligus memberikan ruang bagi sertifikasi pengajar yang nantinya berhak memperoleh honorarium dari pemerintah daerah,” ujar Syamsul Hidayat.

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa: Hentikan Target PAD dari Data yang Tak Riil!

B. Ranperda Pemajuan Kebudayaan Sumbawa

Ranperda ini diarahkan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi kebudayaan Sumbawa. Pengaturan mencakup pelestarian tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, seni pertunjukan, serta situs sejarah. Regulasi ini juga memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi kegiatan kebudayaan yang memperkuat identitas daerah.

C. Ranperda Pencegahan Perkawinan Anak

Ranperda ini bertujuan menekan angka perkawinan usia dini yang berdampak pada kesehatan, pendidikan, hingga meningkatnya angka kemiskinan. Ranperda juga mengatur langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta kerja sama lintas sektor. “Perkawinan pada usia anak berdampak pada kesehatan, pendidikan, hingga kemiskinan. Karena itu, regulasi ini diperlukan untuk perlindungan hak-hak anak,” jelas Syamsul Hidayat.

D. Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Cadangan Beras Pemerintah Daerah Sumbawa Masih di Bawah Kebutuhan Renstra 2026

Ranperda ini memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan program yang mendukung pemenuhan hak-hak anak. Pengaturannya meliputi penyediaan sarana pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, serta ruang kreatif dan partisipatif bagi anak. Regulasi ini juga menuntut koordinasi antar-instansi agar terwujud lingkungan yang ramah anak di Kabupaten Sumbawa.

Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menekankan bahwa keempat Ranperda ini akan menjadi acuan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan daerah. Regulasi tersebut diharapkan memberikan perlindungan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta memperkuat jati diri daerah dalam menghadapi dinamika sosial dan pembangunan ke depan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page