Populer
Home / Populer / Koperasi “Tutulung Samarua Mandiri” Tegaskan Legalitas dan Operasional Tetap Berjalan

Koperasi “Tutulung Samarua Mandiri” Tegaskan Legalitas dan Operasional Tetap Berjalan

Sumbawa, Merdekainsigiht.com — Pengurus Koperasi Pemasaran Tutulung Samarua Mandiri (TSM) menegaskan bahwa koperasi tersebut masih beroperasi secara sah dan memiliki legalitas lengkap sesuai peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kabar tidak benar yang beredar di masyarakat mengenai penutupan koperasi.

Ketua Koperasi TSM, Muhammad Ansyori, menjelaskan bahwa koperasi ini resmi berdiri pada 13 Agustus 2022 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 27 oleh Notaris Agnes Paulina Lukito, S.H., M.Kn., serta disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0004253.AH.01.29 Tahun 2022. Koperasi juga telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 2810220019946 dan izin unit simpan pinjam No. 28102200199460002.

“Dengan melihat fakta tentang perizinan tersebut, maka Koperasi Pemasaran Tutulung Samarua Mandiri adalah sah dan mempunyai legal standing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Ansyori melalui siaran persnya, Rabu (19/11/2025)

Terkait persoalan yang sempat muncul di internal koperasi, Ansyori menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan permasalahan pidana murni yang dilakukan oleh salah satu karyawan internal, bukan menyangkut kelembagaan koperasi. Dugaan tindak pidana itu, katanya, telah ditangani langsung oleh Kepolisian Sektor Sumbawa, sehingga proses hukum tengah berjalan sesuai ketentuan.

“Masalah yang terjadi di koperasi kami adalah tindakan individu, bukan institusi. Kami justru menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan koperasi yang bersih, jujur, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

7.851 Mustahik Terima Manfaat Program BAZNAS Sumbawa Sepanjang 2025

Ia menegaskan, beredarnya kabar bahwa Koperasi TSM telah ditutup merupakan informasi tidak benar atau hoaks yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak memahami duduk perkara sebenarnya.

Lebih lanjut, Ansyori menjelaskan bahwa keberadaan koperasi ini berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Melalui kegiatan simpan pinjam dan dukungan modal usaha, Koperasi TSM membantu pelaku usaha kecil mengembangkan bisnis mereka sekaligus membuka lapangan kerja baru di Kabupaten Sumbawa.

Kehadiran koperasi ini juga sejalan dengan misi pembangunan daerah Kabupaten Sumbawa, khususnya dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera melalui pengurangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Koperasi TSM dianggap berkontribusi dalam memperkuat ketahanan ekonomi lokal sebagaimana diarahkan dalam Misi Kelima Pembangunan Daerah, yaitu perlindungan dan pemberdayaan kelompok masyarakat miskin serta pengurangan pengangguran dan kesenjangan.

“Manfaat yang paling nyata dari keberadaan koperasi ini adalah terserapnya tenaga kerja lokal dan terbukanya akses permodalan usaha yang lebih mudah bagi masyarakat,” jelas Ansyori.

Sebagai penutup, Ketua Koperasi TSM mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu yang menyesatkan dan tetap mendukung keberlangsungan koperasi.

Resmi! Pemkab Sumbawa Hentikan Masa Kerja Tenaga Kontrak Daerah per 31 Desember 2025

“Kami berharap masyarakat Sumbawa tidak ragu untuk bergabung menjadi anggota Koperasi Pemasaran Tutulung Samarua Mandiri. Mari bersama membangun ekonomi yang mandiri dan sejahtera,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page