Pemerintahan
Home / Pemerintahan / Menkumham dan Mendes PDTT Resmikan 1.166 Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan se-NTB di Sumbawa

Menkumham dan Mendes PDTT Resmikan 1.166 Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan se-NTB di Sumbawa

Sumbawa, Merdekainsight.com — Pemerintah pusat menegaskan komitmennya dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas, bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Yandri Susanto, meresmikan 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (13/12/2025) sore di Kantor Bupati Sumbawa.

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., Wakil Bupati Drs. H. Mohamad Ansori, jajaran Forkopimda, serta perwakilan kepala daerah se-NTB. Acara diawali dengan pemutaran video profil Pos Bantuan Hukum yang menggambarkan upaya pemerintah memperluas layanan hukum berbasis desa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, I Gusti Putu Ayu Milawati, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan merupakan hasil kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, dan desa.

“Pos Bantuan Hukum hadir untuk membantu penyelesaian persoalan hukum sejak dini, sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujar Milawati.

Ia menjelaskan bahwa hingga 11 November 2025, seluruh 1.166 desa dan kelurahan di NTB telah memiliki Posbakum. Kota Mataram menjadi daerah pertama yang menuntaskan pembentukan Posbakum di 50 kelurahan, disusul Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Bima, dan Lombok Tengah sebagai wilayah terakhir. Selain itu, sebanyak 377 paralegal telah dilatih untuk mendampingi masyarakat dalam memahami dan menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa.

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa: Hentikan Target PAD dari Data yang Tak Riil!

Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, memberikan apresiasi atas capaian 100 persen pembentukan Posbakum di NTB. Menurutnya, keberadaan Posbakum menjadi bukti nyata bahwa pembangunan kini dimulai dari desa.

“Sebelumnya, layanan hukum identik dengan pengadilan yang jauh dari masyarakat. Kini, masyarakat desa tidak perlu lagi pergi jauh untuk mendapatkan bantuan hukum karena Posbakum sudah hadir di lingkungan mereka,” ungkap Gubernur Iqbal.

Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum atas kolaborasi yang konsisten menjawab kebutuhan masyarakat desa. Ia menilai, keberadaan Posbakum sangat penting karena Indonesia memiliki lebih dari 74 ribu desa dengan tingkat pemahaman hukum yang beragam.

“Jika tidak ada persatuan dan ketenangan di desa, pembangunan tidak mungkin berjalan dengan baik. Persoalan kecil seharusnya cukup diselesaikan secara kekeluargaan di desa, tidak perlu dibawa ke pengadilan,” tegas Mendes Yandri.

Ia juga menegaskan bahwa dana desa dapat digunakan untuk mendukung operasional Posbakum. Pemerintah desa diminta memastikan lembaga tersebut berfungsi optimal demi memperkuat ketahanan sosial dan hukum di tingkat akar rumput.

Cadangan Beras Pemerintah Daerah Sumbawa Masih di Bawah Kebutuhan Renstra 2026

Sementara itu, Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa peresmian Posbakum di NTB, khususnya di Pulau Sumbawa, memiliki arti strategis. Ia menilai capaian pembentukan Posbakum di NTB merupakan hasil kolaborasi yang baik antara berbagai sektor pemerintahan.

“Penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa jauh lebih manusiawi dan berkeadilan. Jika bisa diselesaikan melalui perdamaian di desa, itulah keadilan yang kita tuju,” ujar Menkumham Supratman.

Ia menambahkan bahwa ke depan Kemenkumham akan mengembangkan sistem aplikasi pelaporan untuk mendukung operasional Posbakum, sehingga data penanganan kasus di setiap desa dapat dipantau secara real time.

Rangkaian acara peresmian ditandai dengan pemukulan rebana bersama Menteri Hukum, Menteri Desa, dan Gubernur NTB, serta penyerahan penghargaan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi NTB atas dukungan dan komitmen mereka dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum.

Dengan diresmikannya 1.166 Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di NTB, pemerintah berharap akses keadilan semakin dekat dengan masyarakat, konflik sosial dapat diselesaikan secara damai, dan pembangunan desa berjalan lebih cepat, inklusif, serta berkelanjutan.

Kuota Tak Cukup, Sumbawa Butuh 1,7 Juta Tambahan Tabung Gas Bersubsidi per Tahun

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page