Sumbawa Besar, Merdeka Insight — Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah melakukan inventarisasi data Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pergantian Antar Waktu (PAW). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tertanggal 22 Oktober 2025, perihal Inventarisasi Data Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2025 dan 2026.
Kepala DPMD Kabupaten Sumbawa, Rachman Ansori, S.Sos., M.S.E, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (29/10/2025), menjelaskan bahwa inventarisasi ini menjadi bagian dari persiapan awal menuju pelaksanaan Pilkades serentak 2026.
“Kami sudah melakukan inventarisasi sesuai surat dari Kemendagri. Namun untuk beberapa ketentuan yg diatur dalam UU No 3 Thn 2024 kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ungkapnya.
“Jadi sementara kami menunggu regulasi terbaru dari pusat sebelum melangkah lebih jauh,” tambah Rachman.
Berdasarkan hasil pendataan awal, terdapat 20 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2026, yang menjadi gelombang pertama dari tiga tahapan pelaksanaan. Gelombang kedua dijadwalkan berlangsung pada 2028, sementara gelombang ketiga direncanakan pada 2030.
Menurut Rachman, sejumlah langkah teknis juga telah dilakukan, mulai dari pembinaan, sosialisasi, hingga pemberian petunjuk kepada pemerintah desa agar memahami arah perubahan regulasi.
“Secara umum, desa-desa sudah memahami perubahan regulasi yang ada. Kami juga terus mengingatkan agar pelaksanaan nanti tidak keluar dari koridor hukum, karena Pilkades ini bagian penting dari demokrasi desa,” jelasnya.
DPMD Sumbawa memastikan bahwa proses persiapan dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi dengan pemerintah pusat. Selain menunggu aturan turunan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Forkopimda untuk memastikan setiap tahapan berjalan kondusif dan transparan.
“Kalau saya pribadi tentu mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. Saya tidak ikut campur di luar mekanisme itu. Selebihnya biarlah masyarakat yang menentukan melalui proses pemilihan nanti,” tegas Rachman.
Inventarisasi yang dilakukan saat ini juga menjadi dasar bagi pelaporan kesiapan daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Seluruh data disampaikan melalui sistem pelaporan resmi yang telah disediakan oleh pemerintah pusat.
Rachman berharap seluruh regulasi turunan dapat segera diterbitkan agar tahapan Pilkades serentak 2026 berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami ingin pelaksanaan Pilkades nanti betul-betul tertib, transparan, dan demokratis. Semua tahapannya harus berpijak pada aturan yang sah,” tutupnya.












Comment