Oleh: Yahandra Muslimin (Sekretaris KAHMI Kab. Sumbawa)
Dalam literatur politik kontemporer, meritokrasi dan demokrasi sering kali dianggap sebagai pilar yang saling menopang. Meritokrasi menjanjikan efektivitas dan kualitas, sementara demokrasi menjamin partisipasi dan legitimasi. Namun kenyataannya, relasi keduanya jauh dari harmonis. Di banyak negara demokratis, termasuk Indonesia, meritokrasi lebih sering hadir sebagai retorika normative, keras dalam wacana, tapi lemah dalam aplikasi. Demokrasi yang terbuka memberi hak partisipasi seluas-luasnya kepada rakyat, namun justru karena itulah meritokrasi sering terpinggirkan oleh tekanan kepentingan, emosi kolektif, dan logika elektoral.
Secara teoritik, meritokrasi adalah sistem yang mengedepankan seleksi berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak. Michael Young dalam karyanya The Rise of the Meritocracy (1958), awalnya mengajukan meritokrasi sebagai sindiran terhadap sistem yang terlalu menuhankan kecakapan tanpa memperhatikan keadilan sosial. Namun dalam banyak diskursus modern, meritokrasi direbut kembali sebagai prinsip dasar untuk menjamin efektivitas dan kualitas pengambilan keputusan, terutama dalam birokrasi dan kepemimpinan publik.
Sebaliknya, demokrasi liberal yang kita kenal hari ini menekankan keterlibatan semua warga negara secara setara. Prinsip “satu orang, satu suara” menjadi dasar dari legitimasi politik. Namun problem muncul ketika keterlibatan tanpa seleksi ini berdampak pada pembajakan sistem oleh kepentingan-kepentingan populis dan jangka pendek. Dalam praktiknya, semakin banyak aktor yang terlibat dalam proses politik, semakin tinggi pula potensi untuk terjadinya kompromi yang mengorbankan mutu keputusan.
Dalam konteks Indonesia, wacana meritokrasi nyaring terdengar saat momentum reformasi birokrasi, seleksi ASN, hingga pemilihan pemimpin. Namun realitas menunjukkan bahwa penempatan jabatan publik masih sangat dipengaruhi oleh patronase, afiliasi politik, dan perhitungan elektoral. Demokrasi prosedural yang memberi ruang pada semua pihak ternyata menciptakan ruang abu-abu, di mana kualitas sering kali dikalahkan oleh kepentingan. Jika dibandingkan dengan model politik teknokratis misalnya di Singapura kita melihat kontras yang signifikan. Negara tersebut menerapkan prinsip meritokrasi secara lebih konsisten, terutama dalam birokrasi dan perencanaan kebijakan. Hasilnya adalah efisiensi tinggi dan konsistensi dalam pembangunan. Namun model ini pun bukan tanpa kritik, terutama dari sisi partisipasi dan kontrol publik. Maka dari itu, yang dibutuhkan bukan ekstrem meritokrasi atau ekstrem demokrasi, tetapi suatu mekanisme integratif yang mampu menyeimbangkan keterlibatan dengan kompetensi.
Keterlibatan publik memang menjadi pilar demokrasi. Namun ketika setiap keputusan strategis tunduk pada pertimbangan elektabilitas, tekanan populis, atau kompromi kelompok, keberanian untuk bertindak rasional menjadi terbatas. Inilah yang disebut “keterlibatan menjadi beban bagi meritokrasi”, saat rasionalitas dan kompetensi terjepit di antara suara mayoritas yang kerap terbentuk tanpa dasar pengetahuan yang memadai. Demokrasi, karena itu memerlukan koreksi dari dalam: memperkuat institusi seleksi berbasis kualitas, memperbaiki pendidikan politik masyarakat, serta mendorong partai menjadi ruang kaderisasi, bukan sekadar kendaraan elektoral. Tanpa itu, demokrasi bisa jatuh ke jurang populisme dan transaksionalisme. Meritokrasi tak boleh hanya menjadi etalase nilai, tetapi dia adalah prinsip kerja sistem. Keterlibatan publik harus tetap inklusif, tapi dirancang agar tidak mengorbankan standar mutu.












Comment