Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa. Dari operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, polisi mengamankan seorang terduga pelaku dan menyita total 8,46 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut. “Operasi ini merupakan bukti keseriusan Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran narkotika, dan kami akan terus menindak tegas pelaku hingga tuntas,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 Wita. Berdasarkan informasi masyarakat, di salah satu perumahan di Kecamatan Moyo Hilir kerap terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil operasi di TKP pertama, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (48) di rumahnya di wilayah Kecamatan Moyo Hilir. Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan saksi umum menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu.
Setelah diinterogasi singkat, terduga pelaku mengakui masih menyimpan sisa sabu di rumah lainnya yang berada tidak jauh dari lokasi pertama. Tim kemudian bergerak menuju TKP kedua yang masih berada di wilayah yang sama, dan kembali menemukan barang bukti tambahan berupa narkotika dan perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan sabu.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut seberat 8,46 gram sabu. Dari TKP pertama, polisi menyita satu poket sabu, satu alat hisap (bong), satu buah skop, satu buah pipa kaca, satu bendel klip kosong, dan satu unit ponsel Android. Sementara dari TKP kedua, ditemukan satu poket sabu, satu timbangan digital, satu bendel klip kosong, satu kotak rokok merek Dji Sam Soe, satu alat hisap (bong), satu pipa kaca berisi sabu, serta satu buah sumbu.
Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. “Kami akan dalami dari mana asal barang tersebut dan siapa saja yang terlibat. Pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa.












Comment