Pemerintahan
Home / Pemerintahan / PAD Sektor Perikanan dan Kelautan Sumbawa Terbatas, Dukungan Pemerintah Pusat Tetap Signifikan

PAD Sektor Perikanan dan Kelautan Sumbawa Terbatas, Dukungan Pemerintah Pusat Tetap Signifikan

Rahmat Hidayat, S.Pi., MT, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sumbawa

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Sumbawa saat ini masih relatif terbatas, meskipun sektor ini menerima dukungan signifikan dari pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan oleh Rahmat Hidayat, S.Pi., MT, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, pada Rabu, 29 Oktober 2025, saat menjelaskan mekanisme pemungutan PAD dan dampak regulasi terbaru terhadap sektor perikanan.

“Jika kita bicara PAD dari sektor perikanan, kita merujuk pada Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam undang-undang ini diatur secara jelas mengenai jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut pemerintah daerah,” ujar Rahmat Hidayat. Menurutnya, UU HKPD menjadi landasan utama bagi pemerintah daerah dalam mengelola PAD, sekaligus menentukan objek retribusi yang sah secara nasional.

Rahmat menjelaskan bahwa mekanisme pemungutan PAD di sektor perikanan mengalami perubahan dibandingkan regulasi sebelumnya. “Sebelumnya, kita bisa memungut retribusi dari izin usaha perikanan maupun pengiriman hasil perikanan. Namun, dengan UU HKPD, objek PAD yang dapat dipungut kini sebagian besar terbatas pada kegiatan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI),” katanya. Hal ini menyebabkan kontribusi PAD dari sektor ini terlihat lebih terbatas dibandingkan potensi sebelumnya.

Meski demikian, Rahmat menegaskan, kondisi ini tidak membuat kami patah semangat. “Justru, kita tetap bekerja secara maksimal karena kita juga mengetahui bahwa dukungan dari pemerintah pusat ke daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan cukup fantastis. Dukungan ini membantu meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil perikanan serta mendorong kesejahteraan nelayan,” ujarnya.

Rahmat menekankan bahwa meskipun kontribusi PAD dari sektor perikanan tidak besar, sektor ini tetap memberikan dampak penting bagi perekonomian lokal. “Kontribusi sektor perikanan terhadap ekonomi daerah terlihat nyata melalui berbagai program pusat yang mendukung kualitas dan kapasitas nelayan,” jelasnya.

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa: Hentikan Target PAD dari Data yang Tak Riil!

Rahmat menambahkan, UU HKPD bertujuan menyederhanakan jenis pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan fiskal. “Dengan regulasi baru ini, pemerintah daerah tetap bisa memaksimalkan PAD, tetapi fokusnya juga pada kemudahan investasi dan efektivitas pengelolaan sektor perikanan,” tutup Rahmat Hidayat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page