Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Rapat Paripurna Ketiga DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2025 digelar di Ruang Sidang Utama Lantai II DPRD Kabupaten Sumbawa. Tanggapan tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Sumbawa, Drs. Mohamad Ansori, mewakili Bupati.
Dua ranperda yang menjadi sorotan yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah mendukung kelanjutan pembahasan. “Pada prinsipnya, semua fraksi sependapat dan mendukung pembahasan lebih lanjut, meskipun terdapat sejumlah pertanyaan, saran, dan masukan yang menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujarnya.

Terkait penyertaan modal, pemerintah menjelaskan realisasi Program Upland kepada PT BPR NTB (Perseroda) sebesar Rp2,7 miliar dari total Rp4,3 miliar. Sisa Rp1,6 miliar ditambah hibah Rp400 juta, sehingga total menjadi Rp4,7 miliar. “Penambahan modal ini nantinya akan menjadi dasar baru penghitungan dividen PT BPR NTB untuk Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.
Sementara pada ranperda pajak dan retribusi, pemerintah menegaskan penyesuaian tarif harus memperhatikan kemampuan masyarakat dan prinsip keadilan. Pemkab juga menyiapkan digitalisasi pembayaran pajak melalui kerja sama dengan PT BNI (V-Tax) dan Bank NTB Syariah (E-Post). Selain itu, pandangan fraksi terkait optimalisasi pendapatan daerah, penyesuaian NJOP, serta usulan satgas pengawasan dana Upland disepakati untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
Pembahasan lebih rinci atas kedua ranperda tersebut akan dilanjutkan antara Panitia Khusus DPRD dengan tim pembahasan pemerintah daerah.












Comment