Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja nonformal setelah penandatanganan nota kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (28/11/2025). Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menyatakan bahwa perluasan cakupan menjadi langkah prioritas untuk menjawab persoalan rendahnya perlindungan tenaga kerja sektor informal di daerah.
Saat dimintai keterangannya pada Sabtu (29/11/2025), Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya fokus pada tenaga kerja formal.
“Kalau dulu kita sudah berbicara masalah tenaga formal, sekarang kita berbicara lebih luas lagi,” terangnya. Ia menyebutkan kelompok pekerja yang kini menjadi perhatian, mulai dari tenaga lepas, petani, nelayan, guru honorer, pekerja UMKM, tukang bangunan, hingga pedagang.
Bupati menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan kesiapan memperluas perlindungan terhadap kelompok rentan tersebut. Menurutnya, informasi itu memperkuat keyakinan pemda bahwa kerja sama ini dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum terlindungi.
“Mereka itu adalah penggerak ekonomi daerah sehingga perlindungan bagi usaha kecil dan pekerja sektor informal sangat penting,” tegas Bupati.
Ia menambahkan bahwa skema jaminan sosial akan membantu mengurangi risiko sosial dan meningkatkan ketahanan ekonomi para pekerja, terutama mereka yang bekerja mandiri atau bergantung pada pendapatan harian. Ketersediaan perlindungan diharapkan memberi rasa aman dan memperkuat produktivitas kerja.
Bupati mengingatkan bahwa penandatanganan dokumen bukanlah akhir dari proses. Pemerintah daerah dan perangkat OPD diminta memastikan seluruh mekanisme teknis benar-benar berjalan di lapangan.
“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini memberi dampak yang baik, baik bagi kita secara pribadi, bagi Kabupaten Sumbawa, maupun bagi peningkatan kualitas manusia atau SDM,” tutupnya.












Comment