Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Pemerintah Kabupaten Sumbawa secara tegas menyampaikan bahwa masa kerja seluruh tenaga kontrak daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah berakhir pada 31 Desember 2025 dan tidak diperpanjang. Ketentuan ini tertuang dalam surat resmi Bupati Sumbawa Nomor 800.1.8.1/03/I/BKPSDM/2026 bertanggal 5 Januari 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penghentian masa kerja tenaga kontrak daerah merupakan tindak lanjut dari Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar penataan tenaga non-ASN melalui mekanisme pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu.
“Upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN atau tenaga kontrak daerah merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk memastikan seluruh personel di instansi pemerintah memiliki status hukum yang jelas sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK,” tertulis dalam surat tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa seluruh Surat Perjanjian Kerja (SPK) tenaga kontrak daerah yang berlaku untuk Tahun Anggaran 2025 telah berakhir secara otomatis pada 31 Desember 2025. Karena itu, perangkat daerah dilarang memperpanjang kontrak tenaga kerja di luar ketentuan yang berlaku.
“Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diminta kepada seluruh perangkat daerah untuk tidak melakukan perpanjangan kontrak kerja bagi tenaga kontrak daerah terhitung sejak 1 Januari 2026, sambil menunggu arahan atau kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengangkatan PPPK selanjutnya,” demikian isi poin ketiga surat tersebut.
Selain menegaskan penghentian kontrak, pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi yang kuat atas pengabdian dan loyalitas tenaga kontrak selama bertugas. “Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusi yang telah diberikan oleh tenaga kontrak daerah selama masa pengabdian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa,” tercantum dalam surat tersebut.
Surat penting ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara di Denpasar untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.












Comment