Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Unit Patroli Satuan Samapta Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang dengan mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa 75 butir pil tramadol dalam kegiatan patroli rutin Kendaraan Bermotor (KRYD) pada Minggu malam, 24 Agustus 2025.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Samapta IPTU M. Tahir Lantu, menjelaskan kegiatan patroli ini merupakan langkah rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “KRYD dilaksanakan secara rutin oleh personel Polres Sumbawa guna memastikan situasi kondusif, termasuk menindak warga yang kedapatan membawa barang terlarang,” ujarnya.
Kejadian terjadi sekitar pukul 23.14 WITA saat tim patroli yang dipimpin Bripka Ryan Syarif Fahlevi, S.H., bersama empat anggota lainnya melintas di kawasan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa. Saat berada di depan kantor Pemadam Kebakaran Brang Biji, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 75 butir pil tramadol yang disembunyikan pelaku.
“Pelaku bersama barang bukti segera diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU M. Tahir Lantu.
Polres Sumbawa menegaskan bahwa patroli KRYD akan terus digencarkan untuk mencegah berbagai bentuk tindak kejahatan, termasuk peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa.












Comment