Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Seorang pria berinisial MF alias AF (35), warga Kecamatan Utan, ditangkap anggota Polsek Utan pada Kamis (18/9/2025) siang. Ia diduga mencuri ponsel merek Redmi Note 13 milik seorang karyawan Indomaret di Kecamatan Utan.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Utan AKP Awaluddin, S.AP., M.M.Inov., membenarkan penangkapan tersebut. “Awalnya, korban IF, karyawan Indomaret, melaporkan kehilangan HP pada Senin, 15 September 2025. Ponsel itu hilang saat ditinggalkan di meja kasir,” jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di lokasi kejadian menjadi petunjuk utama. “Dari rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Utan,” tambahnya.
Setelah identitas pelaku diketahui, polisi melakukan pencarian hingga akhirnya MF ditangkap di rumahnya pada Kamis (18/9) sekitar pukul 11.30 WITA. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Utan untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan, MF mengakui telah mengambil ponsel korban. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang sedang melayani pembeli lain di kasir.
Selain kasus ini, MF juga tercatat pernah dilaporkan dalam perkara serupa. Laporan tersebut masuk ke Polsek Utan pada 3 Agustus 2025, dengan korban berinisial YM.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa 1 unit HP Redmi Note 13 telah diamankan di Mapolsek Utan. “Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Utan. Kami berharap proses hukum ini memberikan efek jera kepada pelaku,” tutup Kapolsek












Comment