Umum
Home / Umum / Presiden Mahasiswa UM Bima Desak Polres Tuntaskan Kasus Pemalsuan Dokumen

Presiden Mahasiswa UM Bima Desak Polres Tuntaskan Kasus Pemalsuan Dokumen

Bima, Merdekainsight.Com – Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UM) Bima, Mufti Alhikmatiar, menegaskan sikap tegas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UM Bima yang mendesak Polres Bima Kota segera menuntaskan proses hukum kasus pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan seorang terduga pelaku berinisial ISM. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 26 September 2025 kepada merdeka insight, menindaklanjuti petisi resmi BEM UM Bima yang telah dimasukkan ke Polres Bima Kota pada 23 September 2025.

“Kami mendukung penuh proses penegakkan hukum yang adil, transparan dan akuntabel. Jika bukti permulaan sudah cukup, segera tetapkan tersangka,” tegas Mufti Alhikmatiar. Menurutnya, kejelasan status hukum sangat penting untuk menjaga marwah institusi kepolisian sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kota Bima.

Mufti juga menekankan perlunya keterbukaan informasi kepada publik agar proses hukum dapat dikawal bersama. “Kami meminta proses penegakkan hukum ini transparan agar publik bisa mengawal dan memastikan keadilan ditegakkan,” ujarnya. Ia menambahkan, keterlambatan penyelesaian perkara tanpa alasan yang jelas hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperlemah wibawa aparat penegak hukum.

 

 

Kepala Desa Emang Lestari Dorong Penghijauan Jadi Gerakan Ekonomi Hijau Berkelanjutan

Dalam petisi bernomor B/002/BEM/UMB/XI/2025 tersebut, BEM UM Bima merinci dasar hukum yang menjadi landasan tuntutannya. Antara lain Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia adalah negara hukum, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta Pasal 263 dan 266 KUHP yang mengatur sanksi pemalsuan dokumen dan surat. Petisi juga mencantumkan laporan polisi dan serangkaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan sejak April 2023 hingga Agustus 2025 sebagai bukti adanya proses penyelidikan yang berlarut-larut.

Selain menuntut percepatan proses hukum dan penetapan tersangka bila bukti telah terpenuhi, BEM UM Bima juga mendesak Polres Bima Kota untuk segera merilis perkembangan penyidikan melalui konferensi pers. Langkah ini dianggap penting agar masyarakat mendapat kepastian sekaligus dapat mengawal jalannya penegakan hukum.

Mufti menegaskan, jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, BEM UM Bima akan melakukan advokasi melalui Forum BEM Seluruh Indonesia dan Forum BEM Muhammadiyah Aisyah Se-Indonesia. “Kami akan membawa masalah ini ke tingkat nasional bila keadilan tidak ditegakkan,” tandasnya.

Presiden Mahasiswa UM Bima itu berharap petisi dan pernyataan ini menjadi dorongan kuat bagi aparat kepolisian untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar Kapolres Bima Kota menindaklanjuti tuntutan mahasiswa demi menjamin kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik.

Sat Intelkam Polres Sumbawa Rayakan Hari Jadi ke-80 dengan Syukuran dan Doa Bersama

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page