Pemerintahan Politik
Home / Politik / Presidium Integritas Transparansi Kebijakan (ITK) Desak DPRD Sumbawa Bentuk Pansus RTRW 2025

Presidium Integritas Transparansi Kebijakan (ITK) Desak DPRD Sumbawa Bentuk Pansus RTRW 2025

Foto: Abdul Haji (Presidium ITK Kab. Sumbawa)

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Desakan agar DPRD Kabupaten Sumbawa segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025 semakin menguat. Dorongan itu datang dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang menilai keterlibatan DPRD sangat menentukan kualitas arah pembangunan daerah ke depan.

Presidium Integritas Transparansi Kebijakan (ITK) Kabupaten Sumbawa, Abdul Haji, menyebut RTRW bukan sekadar dokumen teknis, melainkan peta politik pembangunan yang akan menentukan wajah Sumbawa dalam dua dekade ke depan.
“Kalau DPRD hanya menerima draft RTRW tanpa sikap kritis, maka masa depan tata ruang daerah bisa terabaikan dan lebih mudah dipengaruhi kepentingan sempit,” ujarnya di Sumbawa Besar, Rabu (20/8).

Ia menilai proses revisi RTRW harus dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan partisipatif agar dapat menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Menurutnya, pembahasan tata ruang yang minim keterlibatan publik berisiko mengabaikan suara masyarakat adat, petani, nelayan, maupun kepentingan lingkungan.
“RTRW harus mengakomodasi kepentingan semua pihak, bukan hanya kalangan tertentu,” tambahnya.

Abdul Haji juga menekankan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk memastikan revisi RTRW sejalan dengan UUD 1945, UU Penataan Ruang, dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Kalau DPRD serius, membentuk Pansus adalah langkah penting untuk menunjukkan integritas politik sekaligus memperkuat kepercayaan publik,” katanya.

Ia menambahkan, Pansus akan menjadi instrumen penting untuk mengintegrasikan berbagai perspektif keilmuan dan sosial dalam proses legislasi. Pandangan ahli lingkungan, ekonom pembangunan, sosiolog, hingga tokoh masyarakat adat, menurutnya, dapat disandingkan sehingga menghasilkan dokumen yang sah secara hukum, sosial, dan ekologis.
“RTRW yang lahir dari proses terbuka dan partisipatif akan lebih legitimate serta meminimalkan potensi konflik sosial maupun agraria di masa depan,” pungkasnya.

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa: Hentikan Target PAD dari Data yang Tak Riil!

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page