OPINI
Home / OPINI / Refleksi Pilkada Langsung: Antara Romantisme Demokrasi dan Fakta Sosial

Refleksi Pilkada Langsung: Antara Romantisme Demokrasi dan Fakta Sosial

Oleh: Rahmad Ramdani

Perjalanan demokrasi Indonesia dalam memilih kepala daerah telah melalui fase panjang dan penuh dinamika. Sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Pemerintahan Daerah hingga ke era Pilkada langsung seperti sekarang, bangsa ini telah mencoba berbagai model dalam menentukan siapa yang pantas memimpin. Mulai dari kepala daerah yang ditunjuk langsung oleh Presiden, hingga dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan kini melalui mekanisme suara rakyat.

Namun, di balik idealisme demokrasi yang diagungkan, tersimpan pertanyaan mendasar: apakah Pilkada langsung benar-benar menghadirkan kedaulatan rakyat atau justru membuka ruang baru bagi oligarki dan politik uang?

Dari Sentralisasi ke Euforia Demokrasi

Pada masa awal kemerdekaan, kepala daerah ditunjuk langsung oleh Presiden sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1945. Pola ini berlandaskan prinsip efisiensi pemerintahan di tengah keterbatasan struktur politik kala itu. Lalu, di era Orde Baru, muncul UU No. 5 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa DPRD hanya sebatas memberikan rekomendasi, sementara keputusan akhir tetap di tangan Presiden atau Menteri Dalam Negeri.

Konservasi Sumbawa dan Ancaman Bencana Ekologis

Baru setelah reformasi bergulir, UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah membawa perubahan besar. Kewenangan menentukan kepala daerah sepenuhnya diberikan kepada DPRD, lalu berkembang menjadi sistem Pilkada langsung sejak tahun 2005. Saat itu, euforia demokrasi menggelora, rakyat merasa memiliki kendali penuh terhadap siapa yang memimpin mereka.

Demokrasi Elektoral dan Ironi Pilkada Langsung

Dalam ilmu politik, Miriam Budiardjo mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Namun, sebagaimana dikatakan Robert Dahl dalam konsep polyarchy, demokrasi tidak hanya soal partisipasi rakyat, tetapi juga soal kualitas kompetisi yang bebas dari dominasi uang dan elite.

Fakta di lapangan menunjukkan, Pilkada langsung di Indonesia justru memunculkan tiga pola perilaku pemilih yang cukup mengkhawatirkan: sekitar 70 persen rakyat memilih karena uang, sebagian kecil karena program, dan sisanya karena popularitas calon. Fenomena ini memperlihatkan bahwa rasionalitas politik rakyat masih dibatasi oleh kondisi ekonomi dan budaya politik transaksional.

Proses awal penentuan calon pun tidak sepenuhnya terbuka. Partai politik menjalankan mekanisme penjaringan yang elitis, tertutup, dan penuh kompromi. Rakyat baru mengetahui siapa calon mereka setelah “diumumkan” oleh partai koalisi. Artinya, sejak awal, rakyat sebenarnya tidak pernah benar-benar dilibatkan dalam proses menentukan siapa yang pantas mereka pilih.

Forum Pemuda Pesisir Desak Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Hukum oleh PT NTT Kuri Pearl

Negara kemudian hadir melalui KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan dengan biaya penyelenggaraan yang sangat besar. Di sisi lain, para calon mengeluarkan dana kampanye dalam jumlah fantastis yang dimulai dari konsolidasi massa, alat peraga, hingga biaya tim sukses. Semua ini menciptakan beban politik yang akhirnya “dibayar” kembali setelah menjabat.

Tak jarang, usai Pilkada justru lahir ketegangan sosial. Pendukung yang kalah tersingkir dari ruang sosial dan politik, sementara tim sukses yang menang menjelma menjadi “raja kecil” di sekitar kekuasaan. Mereka mendata siapa saja yang tidak ikut serta mendukung, membangun sekat sosial baru di tengah masyarakat.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), masa pasca-Pilkada menjadi periode penuh ketidakpastian. Banyak dari mereka yang tidak tidur nyenyak karena khawatir akan dimutasi, bahkan diturunkan jabatannya. ASN yang berintegritas dan berprestasi sering kali harus rela dinonjobkan hanya karena dianggap “bukan bagian dari tim pemenang”.

Di sisi lain, kepala daerah yang baru terpilih dihadapkan pada realitas politik praktis: bagaimana “membayar hutang” kepada para pendukung dan donatur politik. Setiap proyek pemerintah sering kali disisipi kewajiban setor di muka sebesar 10–20 persen — sebuah rahasia umum yang sudah lama hidup dalam politik lokal Indonesia.

Inilah implikasi nyata dari Pilkada langsung: demokrasi yang prosedural, namun sering kehilangan makna substantifnya.

Konservasi Sumbawa dan Ancaman Bencana Ekologis

Antara Idealitas Demokrasi dan Efektivitas Pemerintahan

Jika kita menengok teori Samuel P. Huntington dalam Political Order in Changing Societies (1968), stabilitas politik hanya dapat tercapai jika ada keseimbangan antara partisipasi politik dan kelembagaan politik. Indonesia tampaknya masih kesulitan mencapai titik keseimbangan itu.

Pilkada langsung memang memperluas partisipasi rakyat, tetapi belum mampu memperkuat kelembagaan politik yang sehat. Akibatnya, demokrasi berubah menjadi arena transaksi, bukan kompetisi gagasan.

Dalam konteks ini, pandangan Afan Gaffar tentang demokrasi prosedural dan demokrasi substansial menjadi sangat relevan. Afan Gaffar (1999) menjelaskan bahwa Indonesia cenderung berhenti pada level prosedural yang hanya menekankan proses pemilihan, bukan kualitas hasilnya. Demokrasi dianggap selesai ketika rakyat sudah memilih, padahal substansinya yakni kesejahteraan, keadilan, dan tata kelola pemerintahan yang bersih sering kali terabaikan.

Maka wajar jika muncul kembali wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, bukan sebagai langkah mundur, tetapi sebagai upaya mencari format yang lebih efektif, efisien, dan rasional.

Pertanyaannya: apakah kita siap mengevaluasi sistem ini tanpa terjebak dalam romantisme “demokrasi langsung” yang belum tentu substansial?

Menimbang Kembali Jalan Tengah

Barangkali, yang dibutuhkan bukan sekadar memilih sistem “langsung” atau “melalui DPRD”, melainkan memperkuat tata kelola politik itu sendiri. Demokrasi substansial hanya bisa tumbuh jika partai politik menjalankan fungsi rekrutmen yang transparan, masyarakat memiliki literasi politik yang baik, dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Pilkada langsung bisa tetap dipertahankan, tapi dengan reformasi serius pada sistem pendanaan politik dan mekanisme seleksi calon. Sebaliknya, jika Pilkada melalui DPRD dianggap lebih efisien, maka DPRD harus dibersihkan dari praktik transaksional agar tidak menggantikan “politik uang rakyat” dengan “politik uang elit”.

Akhirnya, demokrasi bukan hanya soal siapa yang memilih, tetapi bagaimana hasil pilihan itu membawa manfaat bagi rakyat. Sistem boleh berubah, tapi esensinya tetap: kekuasaan harus hadir untuk kesejahteraan, bukan sekadar kemenangan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page