Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa tengah menyiapkan skema baru dalam penataan aktivitas perdagangan di Kecamatan Utan. Selain berencana membangun ulang pasar lama Utan agar lebih representatif, pemerintah juga menggodok rencana alih fungsi pasar baru menjadi pasar hewan dan gudang sembako.
Langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya relokasi pedagang dari pasar lama ke pasar baru tidak berhasil meningkatkan aktivitas ekonomi di lokasi baru.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DisKUKMindag) Kabupaten Sumbawa, E.S. Adi Nusantara, S.T., M.Sc., melalui Sekretarisnya, Zulkifli, S.Pi., M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi lapangan serta arahan langsung Bupati Sumbawa.
“Kami sudah melaporkan kondisi di Utan kepada Bupati. Beliau menyarankan agar pasar lama dibangun kembali dan ditata lebih representatif, sementara pasar baru bisa difungsikan untuk kebutuhan lain seperti pasar hewan dan gudang sembako,” ujar Zulkifli saat ditemui di kantornya, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan aktivitas pedagang yang masih berjualan di pasar lama, namun langkah tersebut tidak membawa hasil signifikan.
“Selama dua tahun terakhir, kami sudah melakukan lebih dari dua ratus kali penertiban, termasuk memberikan subsidi biaya angkut bagi pedagang di pasar baru. Tapi para pedagang tetap kembali ke pasar lama,” jelasnya.
Zulkifli menambahkan, perbedaan biaya operasional antara dua lokasi menjadi salah satu penyebab utama enggannya pedagang pindah. Di pasar lama, biaya angkut hanya sekitar Rp10.000, sedangkan di pasar baru bisa mencapai Rp20.000, meski pemerintah telah menanggung sebagian biayanya.
“Faktor biaya dan jarak mempengaruhi aktivitas mereka. Karena itu, kami menilai pembangunan ulang pasar lama akan lebih efektif dibanding terus memaksakan relokasi,” ungkapnya.
Sebagai langkah teknis, Bupati Sumbawa telah menginstruksikan Dinas PUPR untuk menyiapkan Detail Engineering Design (DED) pasar lama Utan agar bisa dibangun dengan konsep modern, tertib, dan ramah lingkungan.
“Hasil rapat terakhir sudah memutuskan Dinas PUPR menyiapkan DED untuk pembangunan pasar lama. Namun memang ada tantangan karena lokasi itu tercatat dalam SK Bupati sebagai Ruang Terbuka Hijau,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab Sumbawa kini sedang mengkaji kemungkinan revisi terhadap SK tersebut agar rencana pembangunan bisa segera direalisasikan.
“Pemerintah tengah mencari solusi untuk mencabut status RTH tersebut agar pasar lama bisa dibangun kembali sesuai kebutuhan masyarakat,” terang Zulkifli.
Ia menegaskan, kebijakan penataan ulang pasar di Utan ini bukan semata untuk memindahkan pedagang, tetapi untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat secara lebih terarah dan fungsional.
“Dengan pembagian fungsi ini—pasar lama untuk perdagangan rakyat dan pasar baru untuk logistik serta pasar hewan—pemerintah berharap kegiatan ekonomi di Utan bisa lebih tertata, produktif, dan saling mendukung,” pungkasnya.












Comment