Pemerintahan
Home / Pemerintahan / Ribuan PPPK Paruh Waktu Sumbawa Terima Gaji Sesuai Kemampuan Daerah, Bukan UMK

Ribuan PPPK Paruh Waktu Sumbawa Terima Gaji Sesuai Kemampuan Daerah, Bukan UMK

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan pemenuhan hak gaji dan tunjangan bagi 2.938 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun anggaran 2026. Sebesar Rp41 miliar telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, mengungkapkan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam dua skema regulasi, yakni menyesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK/UMR) atau berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

“Jika menyesuaikan dengan UMK/UMR, kemampuan daerah belum mencukupi untuk saat ini. Karena itu, kami menggunakan skema kedua, yaitu menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Langkah ini tetap sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” jelas Kaharuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (04/02/2026).

Ia menjelaskan, setiap PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji rata-rata sebesar Rp1 juta per bulan selama 12 bulan. Selain gaji pokok, mereka juga akan memperoleh gaji ke-13 dan ke-14 sebagaimana mekanisme yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pemerintah daerah terus berupaya memberikan yang terbaik bagi tenaga PPPK. Namun kami juga berharap mereka memahami kondisi kemampuan keuangan daerah yang menjadi dasar penentuan skema penggajian,” ujarnya menambahkan.

Kabag Ekonomi dan SDA: Edaran Hemat BBM Bukti Kepemimpinan Responsif Bupati Sumbawa

Selain gaji dan tunjangan, para PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan perlindungan sosial berupa jaminan kesehatan serta jaminan ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Melalui kebijakan ini, Pemkab Sumbawa menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak-hak PPPK Paruh Waktu secara bertahap dan proporsional, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan kemampuan fiskal daerah.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page