Populer
Home / Populer / Transparan dan Tegas, Polres Sumbawa Musnahkan Barang Bukti Sabu 295,53 Gram

Transparan dan Tegas, Polres Sumbawa Musnahkan Barang Bukti Sabu 295,53 Gram

Sumbawa Besar, NTB – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 295,53 gram, Rabu (22/10/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., dan disaksikan oleh Staf Ahli Bupati Sumbawa, Kepala Kementerian Agama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), perwakilan Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Lapas, tokoh masyarakat, serta para tersangka. Pemusnahan dilakukan di ruang Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Sumbawa dengan cara diblender.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025. Ketiga kasus tersebut memiliki dasar laporan polisi, yakni LP/A/32/VI/2025, LP/A/38/VII/2025, dan LP/A/43/VIII/2025, dengan tersangka masing-masing atas nama Herman alias Herman Ak. Kamra, Syafruddin alias Opik alias H. A Wahab (Alm) dan kawan-kawan, serta Fathul Azis alias Unk Ak. M. Soud dan kawan-kawan.

Pemusnahan barang bukti ini juga berdasarkan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Sumbawa dan status penyitaan dari Kejaksaan Negeri Sumbawa. Di antaranya, Nomor Penetapan Penyitaan 243/Pen.Pid.B-SITA/2025/PN Sbw tanggal 17 Juli 2025, 293/Pen.Pid.B-SITA/2025/PN Sbw tanggal 21 Agustus 2025, dan 318/Pen.Pid.B-SITA/2025/PN Sbw tanggal 3 September 2025.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab Polres Sumbawa dalam menangani perkara narkotika.
“Seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kami musnahkan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab Polres Sumbawa dalam memerangi peredaran narkoba,” tegas Kapolres Marieta.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa selama periode Januari hingga Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumbawa berhasil mengungkap 56 kasus tindak pidana narkotika. Dari seluruh kasus tersebut, polisi menyita total barang bukti sabu seberat 515,33 gram dan ganja seberat 532,28 gram.

7.851 Mustahik Terima Manfaat Program BAZNAS Sumbawa Sepanjang 2025

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
“Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” jelas Kapolres.

Di akhir pernyataannya, Kapolres Marieta mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa.
“Komitmen kami untuk memberantas narkoba di Kabupaten Sumbawa tentu butuh bantuan pihak terkait lainnya dan peran pers dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di Sumbawa,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini diharapkan menjadi bukti nyata transparansi penegakan hukum sekaligus peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page