Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintas di kawasan perkotaan. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan pembatasan kendaraan dengan bobot lebih dari delapan ton sesuai Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 1 Tahun 2022.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa, H. Rosihan, S.T., M.T., menegaskan bahwa kendaraan berat hanya diperbolehkan melintas pada jam tertentu untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Berdasarkan Surat Edaran Bupati, kendaraan bermuatan lebih dari delapan ton hanya boleh melintas di jalan kota pada pukul 22.00 hingga 06.00. Aturan ini dibuat bukan untuk membatasi aktivitas usaha, tetapi demi melindungi jalan dan masyarakat,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (27/11/2025).
Rosihan menjelaskan, petugas Dishub secara rutin melakukan patroli dan pemeriksaan di titik-titik masuk kota untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut. Kendaraan yang melanggar akan diminta untuk putar balik atau diarahkan melalui jalur alternatif yang telah ditentukan.
“Kami tidak segan meminta kendaraan yang melanggar aturan agar keluar dari jalur kota. Pengawasan dilakukan setiap hari, terutama di kawasan yang sering dilalui truk bermuatan berat,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan pembatasan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah kerusakan dini pada jalan perkotaan yang tidak dirancang menahan beban berlebih. Selain itu, kendaraan berat juga sering menjadi faktor penyebab kemacetan dan gangguan lalu lintas di kawasan padat penduduk.
“Kalau dibiarkan, jalan bisa cepat rusak dan membahayakan pengguna jalan lain. Karena itu, kami harus disiplin dalam penerapannya,” jelas Rosihan.
Dishub Sumbawa juga terus menggencarkan sosialisasi kepada para pengusaha transportasi dan pemilik kendaraan berat agar memahami aturan tersebut. Sosialisasi dilakukan melalui koordinasi langsung, media informasi publik, serta pemasangan rambu pembatasan di lokasi-lokasi strategis yang menjadi jalur utama kendaraan besar.
Menutup pernyataannya, Rosihan berharap seluruh pihak dapat mendukung penerapan kebijakan ini demi kepentingan bersama.
“Menjaga jalan berarti menjaga keselamatan dan kenyamanan kita semua. Kami berharap pengusaha maupun sopir kendaraan berat bisa lebih sadar untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tutupnya.












Comment