Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, mewakili Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, menyampaikan penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (19/8), di gedung DPRD.
Rapat yang juga membahas pembentukan panitia khusus tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, pejabat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, serta tokoh masyarakat.
Ranperda pertama yang diajukan adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun Anggaran 2021–2025. Perubahan ini dilakukan karena adanya tambahan hibah dari program The Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project (UPLAND) sebesar Rp300 juta pada tahun 2025. Dana tersebut akan disalurkan sebagai penyertaan modal kepada PT. BPR NTB (Perseroda) guna mendukung akses pembiayaan petani bawang merah dengan bunga rendah.
“Penambahan hibah ini sebelumnya belum tercantum dalam perencanaan hibah 2023–2024. Karena itu, perlu dilakukan perubahan Perda agar pemerintah daerah dapat menjalankan program UPLAND sesuai ketentuan hukum,” ujar Wabup Ansori saat membacakan penjelasan Bupati.

Ranperda kedua adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini diajukan setelah evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menemukan sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Beberapa ketentuan yang disesuaikan antara lain:
1. Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
2. Pengecualian objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
3. Pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk makanan dan minuman dengan nilai tertentu.
4. Ketentuan jasa penyediaan tempat parkir.
5. Nilai perolehan air tanah.
6. Ketentuan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
7. Subjek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
8. Pemanfaatan barang milik daerah.
Selain batang tubuh Perda, sejumlah lampiran juga disesuaikan, seperti penghapusan tarif layanan konseling farmasi dan pendidikan kesehatan, penyesuaian tarif parkir dan fasilitas umum, tarif layanan kesehatan antar kelas, hingga retribusi perizinan tertentu terkait bangunan gedung.
“Jika perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tidak dilakukan, pemerintah daerah berpotensi mendapat sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil hingga 15 persen, bahkan penghentian hak-hak keuangan kepala daerah selama enam bulan,” jelas Wabup.
Ia menegaskan, perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 harus ditetapkan paling lambat tahun 2025 sesuai rekomendasi pemerintah pusat agar Kabupaten Sumbawa terhindar dari sanksi administratif.












Comment