Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Bawaslu Kabupaten Sumbawa menyoroti keterbatasan akses data pemilih yang dinilai menghambat optimalisasi pengawasan. Bawaslu mendorong kebijakan yang memungkinkan akses data lebih menyeluruh serta penguatan integrasi data antarlembaga.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Sumbawa, Sanapiah, S.Pd., C.Med., menyampaikan hal tersebut pada Rabu (28/10/2026). Menurutnya, pengawasan data pemilih masih menghadapi kendala karena Bawaslu tidak memiliki akses langsung terhadap Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) milik KPU dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, Bawaslu Sumbawa telah menyampaikan Saran Perbaikan (SARPER) kepada KPU Kabupaten Sumbawa terhadap 74 pemilih untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah tersebut merupakan hasil analisis, pencermatan, dan pengecekan berulang melalui Portal Cek DPT Online.
Dari 99 data pemilih yang diperiksa pada tahap awal, Bawaslu melakukan pengecekan ulang hingga tiga kali dan mengeliminasi 25 pemilih. Data yang dieliminasi tersebut mencakup pemilih yang telah meninggal dunia dan pindah domisili, dengan alamat baru yang telah sesuai berdasarkan hasil pengecekan melalui portal tersebut.
Meski membantu proses pencermatan, Portal Cek DPT Online dinilai belum sepenuhnya dapat diandalkan sebagai instrumen utama pengawasan. Portal tersebut memiliki keterbatasan dalam menyajikan informasi secara real-time, tidak menampilkan riwayat perubahan data, serta dapat mengalami jeda sinkronisasi dengan basis data utama.
“Portal Cek DPT Online memiliki keterbatasan, antara lain tidak menyediakan informasi secara real-time, tidak menampilkan riwayat perubahan data, serta dapat mengalami jeda sinkronisasi dengan basis data utama,” jelas Sanapiah.
Kondisi tersebut membuat pengawas harus melakukan pemeriksaan berulang untuk memastikan status faktual pemilih. Menurut Sanapiah, kendala ini berkaitan dengan terbatasnya akses Bawaslu terhadap sumber data utama, sehingga pengawasan belum dapat dilakukan secara menyeluruh dari hulu.
“Pengawasan yang optimal tidak bisa hanya dilakukan dengan melihat hasil akhir di permukaan. Pengawasan yang kredibel membutuhkan akses data dari hulunya secara transparan,” tegasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bawaslu Sumbawa mendorong adanya regulasi atau kebijakan bersama yang memberikan kepastian hukum bagi Bawaslu untuk memperoleh akses pembacaan data secara menyeluruh (by name by address) pada SIDALIH. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat proses pencermatan dan pengawasan data pemilih.
Selain akses terhadap SIDALIH, Bawaslu juga mendorong penguatan integrasi data kependudukan lintas lembaga. Upaya tersebut dinilai penting untuk meminimalkan anomali data pemilih sejak dini, sehingga potensi ketidaksesuaian dapat diketahui lebih awal.
Sanapiah menegaskan, keterbukaan akses data bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan penyelenggara pemilu, melainkan untuk memperkuat pengawasan dan menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.
“Keterbukaan akses bukan ancaman bagi penyelenggara, melainkan instrumen kolektif untuk merawat integritas pemilu kita bersama. Harapan ini murni demi perbaikan kualitas pemilu ke depan, bukan sekadar mencari kesalahan,” pungkasnya.






















Comment