Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumbawa mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sumbawa segera menelusuri dugaan perundungan terhadap seorang siswa kelas III berinisial BA di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Sumbawa. Penanganan kasus ini diminta mengutamakan perlindungan anak dan pemenuhan hak pendidikan.
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPC GMNI Sumbawa, Adriliano, mengatakan informasi yang diterima menyebutkan BA diduga mengalami tekanan di lingkungan sekolah hingga tidak lagi bersedia bersekolah. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius agar penyebabnya dapat ditelusuri dan kebutuhan anak mendapatkan pendampingan yang tepat.
“Ketika seorang anak kelas III sekolah dasar sampai tidak mau bersekolah, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa. Harus ada penelusuran terhadap kondisi yang dialami anak, penyebab yang melatarbelakanginya, serta langkah konkret untuk memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi,” ujar Adriliano saat menghubungi media ini, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, penanganan dugaan tersebut tidak cukup hanya dengan memeriksa peristiwa yang dilaporkan, tetapi juga perlu mengevaluasi mekanisme perlindungan peserta didik di lingkungan sekolah. Setiap interaksi antara tenaga pendidik dan siswa harus mengedepankan pendekatan yang mendidik, manusiawi, tidak mengintimidasi, serta menghormati martabat anak.
“Kami mempertanyakan sejauh mana mekanisme perlindungan peserta didik telah berjalan, bagaimana keluhan anak ditangani, dan apa langkah konkret yang akan dilakukan agar anak dapat kembali memperoleh hak pendidikannya dalam lingkungan yang aman dan nyaman,” katanya.
Atas dasar itu, DPC GMNI Sumbawa mendesak Disdikbud segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara profesional, objektif, serta menyeluruh. Kepala sekolah juga diminta memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan untuk memastikan setiap peserta didik mendapatkan perlindungan yang layak.
Adriliano menegaskan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta, bukan spekulasi maupun prasangka terhadap pihak tertentu. Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menghormati hak semua pihak.
“Apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan. Namun, asas praduga tak bersalah juga harus dihormati. Pemeriksaan secara objektif dan pemenuhan hak anak harus berjalan beriringan, sehingga perlindungan terhadap anak tidak tertunda selama proses penelusuran berlangsung,” tegasnya.
Selain mendorong pemeriksaan, DPC GMNI Sumbawa meminta instansi yang menangani perlindungan anak memberikan pendampingan kepada BA dan keluarganya sesuai kebutuhan, termasuk dukungan psikologis profesional apabila diperlukan. Pihak sekolah juga diminta memastikan anak dan keluarganya terlindungi dari intimidasi, tekanan, maupun perlakuan tidak menyenangkan selama proses penanganan berlangsung.
Menurut Adriliano, upaya penyelesaian persoalan ini harus disertai langkah pendampingan yang ramah anak agar BA dapat melanjutkan pendidikan dalam suasana yang aman dan mendukung proses belajarnya. Dengan demikian, penanganan tidak berhenti pada pemeriksaan dugaan, tetapi juga memperhatikan kondisi anak serta keberlanjutan hak pendidikannya.
Ia juga mengingatkan agar upaya menjaga nama baik institusi tidak mengesampingkan kepentingan terbaik bagi anak. Di sisi lain, setiap pihak tetap harus memperoleh perlakuan yang adil selama proses penelusuran, sementara identitas dan kondisi pribadi anak wajib dijaga kerahasiaannya.
DPC GMNI Sumbawa berharap Disdikbud Kabupaten Sumbawa menunjukkan tanggung jawab nyata dalam mengawasi satuan pendidikan dan memastikan lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman bagi seluruh peserta didik. Tenaga pendidik juga diharapkan terus mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan ramah anak dalam proses pembelajaran.
“Keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari berapa banyak anak yang datang ke sekolah, tetapi juga dari seberapa aman, nyaman, dan dihargai mereka selama berada di dalamnya. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas, sementara setiap dugaan tetap harus ditelusuri berdasarkan fakta,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kami masih menunggu tanggapan dari Disdikbud Sumbawa dan pihak terkait lainnya atas pernyataan yang disampaikan. Disdikbud dan pihak lainnya diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






















Comment