Sumbawa, Merdekainsight.com – Ketua Kelompok Tani Lutuk Sawo di Limung, Jusring, menyatakan keberatan terhadap Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026 tentang larangan menanam jagung di kawasan hutan, perhutanan sosial, Areal Penggunaan Lain (APL), dan tanah negara.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Minggu malam (07/06/2026) karena ia menilai kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi petani yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil pertanian jagung.
Menurutnya, larangan tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga petani, termasuk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai pendidikan anak.
“Saya sangat keberatan dengan surat edaran itu. Saya menghidupi anak dan istri dari hasil jagung tersebut. Kalau ada larangan seperti ini, tentu kami sangat khawatir. Saya punya anak yang biaya kuliahnya harus saya bayar, lalu saya harus pakai apa lagi untuk membiayainya?” kata Jusring.
Ia menjelaskan bahwa lahan perhutanan sosial yang selama ini dikelola masyarakat telah menjadi sumber penghidupan dalam waktu yang cukup lama. Karena itu, menurutnya, kebijakan larangan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani yang selama ini menggantungkan pendapatan dari aktivitas bertani.
“Perhutanan sosial ini sudah lama kami kelola. Dari situlah kami mencari nafkah untuk keluarga. Jadi ketika ada larangan, tentu kami merasa khawatir karena itu menyangkut kehidupan kami sehari-hari,” ujarnya.
Selain menyampaikan keberatan terhadap substansi surat edaran, Jusring juga mempertanyakan informasi yang menyebut adanya kelompok tani yang telah menyepakati larangan penanaman jagung tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun dilibatkan dalam pembahasan sebelum kebijakan itu diterbitkan.
“Kalau memang sudah ada kelompok tani di wilayah Limung yang sepakat dengan larangan tersebut, kelompok tani yang mana? Karena kami tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya dan informasi itu tidak pernah sampai kepada kami,” tegasnya.

Sebelah Kanan, Ketua Kelompok Tani Lutuk Sawo (Jusring), Sebelah Kiri, salah satu petani (Asrul)
Ia berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait proses yang telah dilakukan sebelum surat edaran diterbitkan. Menurutnya, jangan sampai muncul kesan bahwa seluruh petani telah menyetujui kebijakan tersebut apabila masih ada kelompok tani yang belum pernah dilibatkan dalam pembahasan.
“Jangan sampai ini hanya informasi sepihak. Kami yang ada di lapangan tidak pernah diajak bicara dan tidak pernah diberikan penjelasan sebelumnya,” katanya.
Senada dengan hal tersebut, Asrul, salah satu petani di Limung, juga mengaku khawatir dengan dampak kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada hasil pertanian jagung.
“Kami ini hidup dari bertani jagung. Kalau tiba-tiba dilarang, tentu kami bingung harus mencari penghasilan dari mana lagi. Kebutuhan keluarga terus berjalan, anak-anak juga perlu sekolah dan makan setiap hari,” ujar Asrul.
Menurutnya, hingga saat ini petani belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai langkah yang akan diambil pemerintah maupun alternatif yang dapat dijalankan masyarakat apabila larangan tersebut diterapkan.
“Sampai sekarang kami belum mendapat penjelasan yang jelas. Kalau memang tidak boleh lagi menanam jagung, seharusnya ada solusi yang ditawarkan kepada masyarakat. Jangan hanya melarang, sementara kami tidak tahu harus berbuat apa,” katanya.
Asrul berharap pemerintah dapat turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat dan mendengarkan aspirasi petani sebelum mengambil keputusan lanjutan.
“Kami berharap pemerintah datang dan melihat sendiri keadaan kami. Petani hanya ingin tetap bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu kami berharap aspirasi kami didengar,” tuturnya.
Sementara itu, Jusring menilai ketidakjelasan informasi yang diterima masyarakat justru menambah kekhawatiran di tingkat petani terkait masa depan usaha pertanian mereka.
“Saat ini kami merasa takut. Kami tidak tahu harus bagaimana ke depannya. Tolonglah, kami ini hanya masyarakat biasa yang hidup dari bertani,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, ia juga menyampaikan harapan kepada Bupati Sumbawa agar dapat melihat langsung kondisi masyarakat yang terdampak oleh kebijakan tersebut dan mendengarkan aspirasi para petani sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Pak Jarot sebagai pemimpin atau Bupati Sumbawa saat ini, tolong lihat kami juga. Kami hanya ingin didengar karena kehidupan keluarga kami bergantung dari hasil pertanian itu,” pungkas Jusring.
Pernyataan Ketua Kelompok Tani Lutuk Sawo di Limung, Jusring, serta sejumlah petani seperti Asrul mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang terbuka, menghadirkan solusi yang jelas, serta membuka ruang dialog dengan petani yang merasa terdampak oleh kebijakan tersebut.






















Comment