Populer
Home / Populer / Minta Penjelasan Resmi atas Pencacahan Kayu, UD Insani Surati Bupati Jarot

Minta Penjelasan Resmi atas Pencacahan Kayu, UD Insani Surati Bupati Jarot

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – UD Insani menyampaikan surat keberatan dan permintaan penjelasan resmi kepada Bupati Sumbawa terkait tindakan pencacahan kayu serta pemasangan tanda pengamanan (police line/pita pengamanan) pada lokasi kegiatan perusahaan oleh Tim Satgas Pengamanan Hutan Kabupaten Sumbawa.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Sumbawa dengan tembusan kepada sejumlah pihak terkait. Melalui surat itu, UD Insani meminta kejelasan mengenai dasar hukum dan dasar kewenangan tindakan yang dilakukan di lokasi kegiatan mereka.

Keberatan tersebut disampaikan dalam rangka memperoleh kepastian hukum, menjamin perlindungan hak-hak warga negara dan pelaku usaha yang beritikad baik, serta memastikan bahwa setiap tindakan pemerintahan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip negara hukum, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

UD Insani menjelaskan bahwa perusahaan baru menerima surat dari Bupati Sumbawa terkait permasalahan dimaksud pada 2 Juni 2026.

Setelah menerima surat tersebut, perusahaan melakukan penelaahan terhadap dokumen yang dimiliki serta fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

Kasus Batu Lanteh, UD Insani Sampaikan Tanggapan, Klarifikasi dan Keberatan Hukum

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, UD Insani menyatakan memperoleh fakta bahwa lokasi yang menjadi objek kegiatan perusahaan merupakan lahan yang memiliki dasar penguasaan yang sah.

Dasar penguasaan tersebut, menurut perusahaan, didukung oleh Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor 00544 Tahun 2018, Sporadik Nomor 973/31/BD/I/2023, Sporadik Nomor 973/271/BD/IV/2023, serta dokumen penguasaan lainnya yang berlaku menurut hukum.

Selain itu, UD Insani juga mengacu pada kegiatan Verifikasi Lahan dan Potensi Kayu Rimba Campuran yang dilakukan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batulanteh pada 31 Maret 2023.

Verifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA.452/BKPH-BTL/III/2023.

Kegiatan verifikasi dilakukan oleh tim resmi yang terdiri dari unsur KPH Batulanteh, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Polisi Kehutanan, dan petugas teknis kehutanan.

Budiono Bantah Dugaan Illegal Logging di Batulanteh, Klaim Kayu Berasal dari Lahan Bersertifikat dan Siap Diverifikasi

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, lokasi yang diverifikasi dinyatakan berada pada jarak sekitar 2.129 meter dari Kawasan Hutan RTK 61 Kelompok Hutan Batulanteh.

“Sampai dengan surat ini disampaikan, UD Insani tidak pernah menerima dokumen resmi yang menyatakan bahwa Berita Acara Verifikasi Nomor BA.452/BKPH-BTL/III/2023 telah dicabut, dibatalkan, diperbaiki ataupun dinyatakan tidak berlaku oleh pejabat yang berwenang,” tulis UD Insani dalam surat keberatannya.

Atas dasar itu, perusahaan menilai bahwa secara hukum administrasi pemerintahan, hasil verifikasi tersebut patut dianggap masih berlaku.

Perusahaan juga menilai bahwa hasil verifikasi tersebut masih menjadi salah satu dasar yang relevan dalam menilai status hukum lokasi yang menjadi objek kegiatan dimaksud.

Namun demikian, UD Insani mengaku menemukan adanya tindakan pencacahan kayu dan pemasangan tanda pengamanan pada lokasi tersebut oleh Satgas Pengamanan Hutan Kabupaten Sumbawa.

Hutan Sumbawa Makin Hancur, KPH Justru Dilebur

Terhadap tindakan tersebut, perusahaan menyatakan hingga saat ini belum menerima salinan berita acara pemasangan tanda pengamanan.

UD Insani juga mengaku belum menerima berita acara penyitaan, keputusan administrasi, hasil pemeriksaan teknis, maupun dokumen resmi lainnya yang menjelaskan dasar hukum dan dasar faktual tindakan yang dilakukan.

Menurut perusahaan, keadaan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status kayu yang berada pada lokasi tersebut.

Selain itu, ketidakpastian juga muncul terhadap status hukum lahan yang menjadi objek kegiatan dan dasar kewenangan yang digunakan dalam melakukan tindakan pengamanan.

“Keadaan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status kayu yang berada pada lokasi tersebut, status hukum lahan yang menjadi objek kegiatan, serta dasar kewenangan yang digunakan dalam melakukan tindakan pengamanan dimaksud,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

Dalam surat keberatannya, UD Insani mengingatkan bahwa Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Perusahaan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut perusahaan, undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan wajib didasarkan pada asas legalitas, asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan.

UD Insani menilai bahwa dalam konteks tersebut, setiap tindakan pemerintahan yang berimplikasi terhadap hak penguasaan, pemanfaatan, atau pengelolaan suatu objek hukum seharusnya dapat dijelaskan dasar kewenangan, dasar hukum, prosedur, serta tujuan dilakukannya tindakan tersebut.

Perusahaan juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Menurut UD Insani, regulasi tersebut menegaskan pentingnya prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Selain itu, perusahaan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Peraturan tersebut, menurut perusahaan, menghendaki bahwa setiap tindakan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam harus didasarkan pada data spasial dan penetapan hukum yang jelas.

Untuk memperoleh kejelasan dan menghindari kesalahpahaman, UD Insani kemudian meminta Bupati Sumbawa memberikan penjelasan resmi terkait sejumlah hal.

Pertama, perusahaan meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan dasar kewenangan Satgas Pengamanan Hutan Kabupaten Sumbawa dalam melakukan pencacahan kayu pada lokasi dimaksud.

Kedua, perusahaan meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan dasar kewenangan pemasangan tanda pengamanan atau police line pada lokasi tersebut.

Ketiga, UD Insani meminta salinan Surat Keputusan pembentukan Satgas Pengamanan Hutan Kabupaten Sumbawa beserta uraian kewenangannya.

Keempat, perusahaan meminta salinan Surat Perintah pelaksanaan kegiatan pencacahan dan pengamanan pada lokasi dimaksud.

Kelima, perusahaan meminta salinan Berita Acara pencacahan kayu yang telah dilakukan.

Keenam, perusahaan meminta salinan hasil verifikasi lapangan, hasil pengukuran, hasil analisis spasial, atau dokumen teknis lainnya yang menjadi dasar tindakan Satgas.

Ketujuh, UD Insani meminta salinan peta dan dokumen yang menunjukkan bahwa lokasi dimaksud berada dalam kawasan hutan atau kawasan lain yang penggunaannya dibatasi apabila memang terdapat dokumen tersebut.

Kedelapan, perusahaan meminta penjelasan mengenai status hukum kayu yang telah dicacah dan diamankan.

Kesembilan, perusahaan meminta penjelasan mengenai jangka waktu pengamanan yang dilakukan.

Kesepuluh, perusahaan meminta penjelasan mengenai mekanisme keberatan atau klarifikasi yang dapat ditempuh oleh pihak yang terdampak.

“Permintaan penjelasan ini kami sampaikan sebagai bentuk itikad baik untuk memperoleh kepastian hukum serta untuk memastikan bahwa seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap fakta dan dasar hukum yang digunakan,” tulis UD Insani.

Perusahaan menegaskan bahwa permintaan tersebut disampaikan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan memastikan adanya kesamaan pemahaman terhadap fakta maupun dasar hukum yang digunakan dalam penanganan persoalan tersebut.

Meski menyampaikan keberatan, UD Insani menyatakan tetap menghormati kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan perlindungan sumber daya alam.

Namun demikian, perusahaan berharap setiap tindakan pemerintahan dilakukan secara transparan, proporsional, berdasarkan data yang sah, serta memperhatikan hak-hak hukum masyarakat dan pelaku usaha yang beritikad baik.

Apabila terdapat perbedaan data atau penafsiran mengenai status lokasi dimaksud, UD Insani menyatakan kesiapan untuk mengikuti verifikasi lapangan bersama.

Verifikasi tersebut diusulkan melibatkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Balai KPH Batulanteh, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, pemerintah desa setempat, serta pihak UD Insani.

“Apabila terdapat perbedaan data atau penafsiran mengenai status lokasi dimaksud, kami menyatakan kesiapan untuk mengikuti verifikasi lapangan bersama yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Balai KPH Batulanteh, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Desa setempat dan pihak UD Insani guna memperoleh kepastian hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulis perusahaan.

Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB, Kepala KPH Batulanteh, Inspektur Kabupaten Sumbawa, dan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa.

Melalui surat tersebut, UD Insani berharap Pemerintah Kabupaten Sumbawa dapat memberikan penjelasan resmi dan terbuka terkait dasar hukum, kewenangan, prosedur, serta dokumen yang menjadi dasar tindakan pencacahan kayu dan pemasangan tanda pengamanan.

Perusahaan menilai penjelasan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, menghindari kesalahpahaman, serta memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap fakta dan dasar hukum yang digunakan dalam penanganan persoalan dimaksud.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page