Populer
Home / Populer / Kasus Batu Lanteh, UD Insani Sampaikan Tanggapan, Klarifikasi dan Keberatan Hukum

Kasus Batu Lanteh, UD Insani Sampaikan Tanggapan, Klarifikasi dan Keberatan Hukum

Gambar Ilustrasi

MerdekaInsight.com, Sumbawa — Polemik dugaan aktivitas ilegal logging di kawasan Batu Lanteh dalam beberapa waktu terakhir menjadi salah satu isu yang cukup menyita perhatian publik di Kabupaten Sumbawa. Persoalan ini tidak hanya mendapat sorotan dari pemerintah daerah dan aparat terkait, tetapi juga memunculkan beragam tanggapan dari tokoh masyarakat, aktivis lingkungan, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat luas.

Perdebatan mengenai status lahan, legalitas aktivitas pemanfaatan kayu, serta kewenangan berbagai pihak dalam menangani persoalan tersebut terus berkembang di ruang publik. Sejumlah pernyataan dan pandangan telah disampaikan oleh berbagai pihak yang berkepentingan maupun yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dan hak jawab, MerdekaInsight.com memuat secara utuh tanggapan, klarifikasi, dan keberatan hukum yang disampaikan oleh UD Insani terkait Surat Bupati Sumbawa Nomor 600.4.P8/468/ekon-SDA/V/2026 tanggal 20 Mei 2026. Naskah berikut kami sajikan sebagaimana diterima redaksi tanpa perubahan substansi.

Berikut rilis lengkap UD Insani:

Dengan hormat,

Minta Penjelasan Resmi atas Pencacahan Kayu, UD Insani Surati Bupati Jarot

Sehubungan dengan Surat Bupati Sumbawa Nomor 600.4.P8/468/ekon-SDA/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 yang diterima oleh UD Insani pada tanggal 2 Juni 2026, bersama ini kami menyampaikan tanggapan, klarifikasi dan keberatan hukum atas substansi surat dimaksud.

Pada prinsipnya UD Insani menghormati kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pengawasan, dan penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, setiap tindakan pemerintahan wajib dilaksanakan berdasarkan fakta yang benar, data yang dapat diverifikasi, serta berpedoman pada prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Oleh karena itu, sebelum diambil tindakan administratif lebih lanjut yang dapat menimbulkan akibat hukum terhadap UD Insani, perlu kami sampaikan beberapa fakta hukum yang relevan dan mendasar.

Bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan oleh UD Insani pada lokasi yang dimaksud dalam surat Bupati dilakukan di atas lahan yang memiliki dasar penguasaan dan kepemilikan yang sah menurut hukum. Legalitas lahan tersebut didukung oleh Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor 00544 Tahun 2018 serta dokumen penguasaan tanah lainnya berupa Sporadik Nomor 973/31/BD/I/2023 dan Sporadik Nomor 973/271/BD/IV/2023. Dokumen-dokumen tersebut bukan hanya dimiliki oleh para pemegang hak, tetapi juga telah menjadi objek pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Fakta ini penting untuk ditegaskan karena menunjukkan bahwa objek kegiatan UD Insani bukan merupakan tanah yang dikuasai secara melawan hukum, bukan tanah negara yang tidak memiliki alas hak, dan bukan pula kawasan yang diperoleh melalui tindakan perambahan sebagaimana sering menjadi karakteristik pelanggaran kehutanan. Dengan demikian sejak awal terdapat dasar hukum yang jelas atas penguasaan dan pemanfaatan lahan dimaksud.

Budiono Bantah Dugaan Illegal Logging di Batulanteh, Klaim Kayu Berasal dari Lahan Bersertifikat dan Siap Diverifikasi

Lebih lanjut, pada tanggal 31 Maret 2023 telah dilaksanakan Verifikasi Lahan dan Potensi Kayu Rimba Campuran oleh Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Batulanteh yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA.452/BKPH-BTL/III/2023. Verifikasi tersebut dilakukan secara resmi oleh tim yang terdiri dari unsur KPH Batulanteh, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Polisi Kehutanan serta petugas teknis kehutanan. Dengan demikian hasil verifikasi tersebut bukan merupakan dokumen yang dibuat secara sepihak oleh UD Insani ataupun pemilik lahan, melainkan merupakan produk administrasi pemerintahan yang lahir dari proses pemeriksaan lapangan oleh instansi yang memiliki kompetensi dan kewenangan teknis di bidang kehutanan.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Tim Verifikasi mencatat luas lahan sekitar 75.500 meter persegi dengan potensi kayu rimba campuran sebanyak 139 batang dan volume sekitar 802,89 meter kubik. Yang lebih penting lagi, hasil verifikasi secara tegas menyatakan bahwa jarak terdekat lokasi yang diverifikasi terhadap Kawasan Hutan RTK 61 Kelompok Hutan Batulanteh adalah sekitar 2.129 meter.

Temuan ini memiliki arti hukum yang sangat penting. Dalam rezim hukum kehutanan Indonesia, suatu lokasi tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kawasan hutan hanya berdasarkan asumsi, dugaan, atau penafsiran administratif semata. Status kawasan hutan harus dibuktikan melalui penunjukan dan penetapan yang sah oleh pemerintah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Oleh karena itu, ketika instansi teknis kehutanan sendiri telah melakukan verifikasi lapangan dan menyatakan bahwa lokasi yang dimaksud berada sekitar 2.129 meter dari batas Kawasan Hutan RTK 61, maka secara hukum terdapat dasar yang kuat untuk menyimpulkan bahwa lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan negara.

Sampai dengan surat ini disampaikan, UD Insani tidak pernah menerima dokumen resmi dari instansi kehutanan yang menyatakan bahwa hasil Verifikasi Nomor BA.452/BKPH-BTL/III/2023 telah dicabut, dibatalkan, dikoreksi ataupun dinyatakan tidak berlaku. UD Insani juga tidak pernah menerima hasil pengukuran baru, peta kawasan hutan terbaru, ataupun keputusan pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa lokasi dimaksud ternyata berada dalam kawasan hutan negara.

Hutan Sumbawa Makin Hancur, KPH Justru Dilebur

Dengan demikian berdasarkan asas praesumptio iustae causa atau asas praduga keabsahan dalam hukum administrasi negara, hasil verifikasi yang diterbitkan oleh KPH Batulanteh tetap harus dianggap sah, benar, dan berlaku sampai terdapat keputusan lain yang secara hukum membatalkan atau menyatakan sebaliknya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page