Populer
Home / Populer / Budiono Bantah Dugaan Illegal Logging di Batulanteh, Klaim Kayu Berasal dari Lahan Bersertifikat dan Siap Diverifikasi

Budiono Bantah Dugaan Illegal Logging di Batulanteh, Klaim Kayu Berasal dari Lahan Bersertifikat dan Siap Diverifikasi

Budiono (Kiri) Saat memberikan keterangan kepada media merdekainsight.com

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait dugaan aktivitas illegal logging di wilayah Dusun Punik, Desa Batudulang, Kecamatan Batulanteh, Budiono memberikan klarifikasi atas sejumlah informasi yang menurutnya perlu diluruskan. Dalam wawancara yang berlangsung pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di kediaman salah satu kerabatnya di Kelurahan Samapuin, Sumbawa, Budiono menyampaikan sejumlah penjelasan terkait asal-usul kayu yang ditemukan di lahannya serta penggunaan alat berat yang menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.

Budiono menegaskan bahwa kayu yang saat ini berada di lahannya bukan berasal dari aktivitas pembalakan liar maupun penebangan di kawasan hutan lindung. Ia menyatakan seluruh kayu tersebut berasal dari lahan yang memiliki dasar penguasaan yang sah berupa sertifikat hak milik dan dokumen sporadik.

“Saya siap jika dilakukan verifikasi maupun lacak balak terhadap seluruh kayu yang ada. Kayu tersebut berasal dari lokasi yang menjadi hak saya dan berada dalam areal yang memiliki dokumen kepemilikan yang sah,” ujar Budiono kepada wartawan merdekainsight.com.

Menurutnya, pemberitaan yang mengaitkan keberadaan kayu di lahannya dengan dugaan illegal logging perlu diuji berdasarkan fakta lapangan dan dokumen yang tersedia. Ia menilai proses verifikasi harus dilakukan secara objektif untuk memastikan asal-usul kayu serta lokasi penebangannya.

Budiono menjelaskan bahwa pemanfaatan kayu di lahannya telah dilakukan sejak tahun 2025 dan berasal dari area yang selama ini dikelola berdasarkan sertifikat maupun sporadik yang dimiliki.

Minta Penjelasan Resmi atas Pencacahan Kayu, UD Insani Surati Bupati Jarot

Ia menunjukkan Sertifikat Hak Milik Nomor 241 Desa Batudulang yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa pada 17 Maret 2016. Selain itu, terdapat pula lahan yang dikuasai berdasarkan dokumen sporadik yang diterbitkan Pemerintah Desa Batudulang pada tahun 2023.

Sebagai dasar pendukung, Budiono juga memperlihatkan Berita Acara Pelaksanaan Verifikasi Lahan dan Potensi Kayu Rimba Campuran Nomor BA.452/BKPH BTL/III/2023 yang diterbitkan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batulanteh pada 30 Maret 2023.

Dalam berita acara tersebut, tim verifikasi dari KPH Batulanteh melakukan pengecekan lapangan terhadap lahan milik Budiono yang berada di Dusun Punik, Desa Batudulang, Kecamatan Batulanteh.

Berdasarkan hasil verifikasi yang tercantum dalam dokumen tersebut, lahan yang diverifikasi terdiri atas lahan bersertifikat seluas 22.100 meter persegi dengan potensi 10 pohon atau volume kayu sekitar 50,73 meter kubik. Selain itu terdapat dua bidang lahan yang didukung dokumen sporadik masing-masing seluas 3.400 meter persegi dan 50.000 meter persegi.

Dalam dokumen yang sama tercatat total potensi kayu rimba campuran yang diverifikasi mencapai 139 pohon dengan estimasi volume sekitar 802,89 meter kubik.

Kasus Batu Lanteh, UD Insani Sampaikan Tanggapan, Klarifikasi dan Keberatan Hukum

Budiono menilai dokumen tersebut menunjukkan bahwa keberadaan tegakan kayu di lahannya telah diketahui dan pernah diverifikasi oleh pihak yang berwenang jauh sebelum polemik yang berkembang saat ini.

“Kalau sekarang disebut kayu ilegal, tentu saya mempertanyakan dasar kesimpulannya. Karena keberadaan kayu dan lahannya pernah diverifikasi oleh petugas yang berwenang,” katanya.

Ia juga mengutip salah satu poin dalam berita acara verifikasi yang menyebutkan bahwa jarak lokasi verifikasi dengan kawasan Hutan RTK 61 Kelompok Hutan Batulanteh sekitar 2.129 meter.

Keberatan Atas Pencincangan Kayu

Selain membantah dugaan illegal logging, Budiono juga menyampaikan keberatan atas tindakan pencincangan terhadap sejumlah kayu yang menurutnya merupakan miliknya.

Hutan Sumbawa Makin Hancur, KPH Justru Dilebur

Menurut dia, status hukum kayu tersebut hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat keputusan hukum yang menyatakan kayu tersebut berasal dari aktivitas ilegal.

“Saya keberatan karena kayu tersebut merupakan hak saya dan sampai sekarang persoalan ini masih berproses. Yang saya harapkan adalah adanya pemeriksaan yang objektif dan sesuai prosedur,” katanya.

Budiono menilai proses verifikasi seharusnya lebih dahulu dilakukan secara menyeluruh sebelum muncul kesimpulan yang dapat merugikan pihak tertentu.

Alat Berat Disebut untuk Jalan Usaha Tani

Terkait keberadaan alat berat yang sebelumnya menjadi sorotan dalam hasil pengecekan lapangan pemerintah daerah, Budiono menjelaskan bahwa alat berat tersebut merupakan milik UD Insani. Menurutnya, alat berat itu digunakan untuk membuka jalan usaha tani yang berada di area pengelolaan lahan masyarakat.  “Jalan usaha tani itu dibuka untuk menunjang akses ke lahan. Alat berat tidak masuk atau melintasi kawasan hutan lindung,” tegasnya.

Persoalkan Penerapan Surat Penghentian

Terkait adanya Surat BKPH Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Nomor 522.1/023/P2HPN/BKPH-WIL IV/2026 tanggal 26 Februari 2026 tentang Penghentian Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang kemudian diperkuat melalui Surat Bupati Sumbawa Nomor 600.4.8.5/214/Ekon-SDA/II/2026 tanggal 27 Februari 2026, Budiono berpandangan bahwa substansi surat tersebut perlu dikaji secara cermat.

Menurutnya, aktivitas pemanfaatan lahan maupun pemotongan kayu yang menjadi objek persoalan telah berlangsung sebelum surat penghentian tersebut diterbitkan.

Karena itu, ia menilai perlu ada pendalaman hukum mengenai penerapan kebijakan tersebut terhadap aktivitas yang telah berjalan sebelumnya.

Meski demikian, Budiono mengaku tetap menghormati proses hukum dan siap membuka seluruh dokumen yang dimilikinya kepada pihak berwenang.

“Saya tidak keberatan jika dilakukan pemeriksaan. Justru saya berharap semuanya dibuka secara terang sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh,” ujarnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page