Catatan Editorial Merdekainsight.com
Sumbawa sedang ramai berbicara tentang hutan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, akademisi, aktivis, hingga politisi bersuara lantang mengutuk dugaan praktik illegal logging di kawasan Batu Lanteh. Dukungan terhadap langkah pemerintah memberantas pembalakan liar mengalir deras. Seolah-olah kita semua sedang berdiri di barisan yang sama untuk menyelamatkan alam.
Namun di tengah semuah keriuhan itu, ada pertanyaan menarik untuk kita cermati dalam upaya mendapatkan potret yang lebih luas tentang semangat pelestarian lingkungan.
Apakah kita benar-benar mencintai alam Sumbawa, atau hanya memilih-milih luka mana yang layak kita tangisi?
Pertanyaan ini penting karena dalam waktu yang hampir bersamaan, masyarakat Sumbawa juga dihadapkan pada kebijakan pelarangan atau pembatasan penanaman jagung di kawasan hutan, Perhutanan Sosial, APL, dan tanah negara.
Dua isu ini sekilas tampak berbeda. Yang satu berbicara tentang dugaan illegal logging. Yang lain berbicara tentang aktivitas pertanian masyarakat. Namun jika ditelusuri lebih dalam, keduanya memiliki akar persoalan yang sama: bagaimana negara menyeimbangkan perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan keadilan sosial bagi masyarakat.
Kita sering kali sangat emosional melihat luka-luka kecil di tubuh hutan, tetapi diam ketika luka yang jauh lebih besar perlahan menggerogoti jantung alam kita. Kita marah terhadap dugaan illegal logging. Tetapi sering kali tidak cukup kritis terhadap eksploitasi sumber daya alam dalam skala besar yang berjalan melalui mekanisme legal.
Padahal alam tidak mengenal istilah legal maupun ilegal ketika ia rusak. Sungai yang tercemar tidak peduli apakah pencemarnya memiliki izin atau tidak.
Hutan yang hilang tidak akan tumbuh kembali hanya karena kerusakannya disahkan oleh dokumen atau kesepakatan-kesepakatan pragmatis pejabat negara. Karena itu, perjuangan menjaga lingkungan akan kehilangan maknanya apabila hanya diarahkan kepada kelompok yang lemah, sementara ancaman yang lebih besar dibiarkan berjalan atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sumbawa dan Ketergantungan pada Pertanian
Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu daerah agraris terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan luas wilayah sekitar 6.655,92 km² yang mencakup 24 kecamatan.
Karakter geografis tersebut menjadikan sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi daerah sekaligus sumber penghidupan utama masyarakat.
Data BPS menunjukkan sekitar 110.000–130.000 penduduk Kabupaten Sumbawa bekerja di sektor pertanian. Sementara kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai sekitar 39,09 persen.
Artinya, hampir separuh denyut ekonomi daerah bergantung pada aktivitas pertanian.
Dalam beberapa tahun terakhir, jagung berkembang menjadi salah satu komoditas unggulan yang menopang kehidupan ribuan keluarga petani. Jagung bukan sekadar tanaman pangan. Ia menjadi sumber biaya pendidikan anak, kebutuhan kesehatan, pembangunan rumah, hingga penggerak ekonomi desa.
Karena itu, ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang membatasi aktivitas penanaman jagung, masyarakat tidak melihatnya semata sebagai kebijakan lingkungan. Mereka melihatnya sebagai kebijakan yang menyentuh langsung dapur keluarga mereka.
Persoalan utama bukan terletak pada niat menjaga lingkungan. Semua pihak sepakat bahwa hutan harus dilindungi. Tidak ada yang membantah pentingnya menjaga kawasan hutan dari kerusakan ekologis.
Namun persoalannya menjadi berbeda ketika kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat kebijakan nasional mengenai Perhutanan Sosial. Pasal 203 PP Nomor 23 Tahun 2021 secara jelas menyebutkan bahwa Perhutanan Sosial bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga keseimbangan lingkungan, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kapasitas masyarakat, serta menyelesaikan konflik tenurial.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 bahkan mempertegas arah Perhutanan Sosial sebagai instrumen penguatan ekonomi masyarakat dan ketahanan pangan. Di sinilah muncul anomali. Pada satu sisi pemerintah mendorong masyarakat memanfaatkan skema Perhutanan Sosial untuk meningkatkan kesejahteraan. Pada sisi lain muncul kebijakan daerah yang dipersepsikan membatasi aktivitas ekonomi yang selama ini dijalankan masyarakat pada ruang yang telah diberikan negara.
Pertanyaan hukumnya sederhana: Dapatkah sebuah Surat Edaran membatasi aktivitas masyarakat yang secara substansi justru didorong oleh regulasi yang lebih tinggi? Karena Secara hukum, Surat Edaran bukanlah bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Petani Dilarang, Tambang Dibiarkan?
Pertanyaan yang lebih sensitif kemudian muncul.
Mengapa ketegasan negara begitu mudah terlihat ketika berhadapan dengan petani kecil, sementara keberanian yang sama sering kali tidak tampak ketika berhadapan dengan kepentingan modal besar?
Masyarakat dibatasi menanam jagung dengan berbagai alasan (termasuk alasan hukum). Namun pada saat yang sama, berbagai aktivitas pertambangan tetap berjalan dengan izin resmi yang dimiliki.
Tulisan ini tidak sedang mempertentangkan pertanian dan pertambangan.
Tetapi jika alasan utama pembatasan tanam jagung adalah perlindungan lingkungan, maka prinsip yang sama seharusnya diterapkan kepada seluruh aktivitas yang memiliki potensi merusak lingkungan.
Jika menebang beberapa pohon dianggap ancaman bagi masa depan Sumbawa, maka pembukaan ribuan hektare kawasan untuk aktivitas tambang juga harus dipandang dengan tingkat kewaspadaan yang sama.
Jika petani kecil dianggap berpotensi merusak hutan, maka industri yang mengubah bentang alam secara masif juga harus ditempatkan dalam pengawasan yang setara. Keadilan ekologis menghendaki satu standar yang sama bagi semua.
Penegakan hukum yang baik bukan hanya tegas, tetapi juga konsisten. Ketegasan yang hanya tampak kepada kelompok tertentu akan melahirkan persepsi ketidakadilan.
Polemik Batu Lanteh dan Kepastian Hukum
Di tengah perdebatan soal jagung dan hutan, publik juga disuguhi polemik dugaan illegal logging di Batu Lanteh.
Pemerintah daerah memandang terdapat aktivitas yang diduga melanggar ketentuan kehutanan. Tokoh-tokoh publik Sumbawa ramai-ramain terkesan menghakimi pelaku usaha yang status hukumnya belum jelas.
Pihak yang diduga terlibat menyatakan bahwa aktivitas mereka pada lahan yang memiliki dasar hukum berupa sertifikat hak atas tanah, dokumen sporadik, serta hasil verifikasi resmi KPH Batu Lanteh tahun 2023.
Berdasarkan Berita Acara Verifikasi KPH Batulanteh Nomor BA.452/BKPH-BTL/III/2023, lokasi yang diverifikasi disebut berada sekitar 2.129 meter dari kawasan Hutan RTK 61.
Apa dasar terbaru yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan atau aktivitas yang dilakukan merupakan aktivitas ilegal?
Dalam negara hukum, status ilegal tidak dapat ditentukan berdasarkan asumsi atau opini. Status tersebut harus dibangun melalui data spasial, verifikasi lapangan, dan dokumen resmi yang dapat diuji secara objektif.
Kejanggalan Pencacahan Kayu
Persoalan lain yang memunculkan pertanyaan publik adalah tindakan pencacahan kayu sebelum terdapat putusan yang memastikan status hukum kayu tersebut. Pihak bersangkutan bahkan sudah menyurati Bupati Sumbawa untuk meminta penjelasan resmi.
Secara logika penegakan hukum, apabila kayu tersebut benar-benar merupakan hasil illegal logging, maka semestinya diamankan terlebih dahulu sebagai barang bukti.
Barang bukti diperlukan untuk membuktikan asal-usul objek, menguji dugaan pelanggaran, dan menjamin hak pembelaan pihak yang dituduh.
Karena itu publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum, prosedur, serta pertimbangan yang digunakan dalam tindakan tersebut. Komitmen menjaga lingkungan memang penting. Namun komitmen terhadap kepastian hukum juga sama pentingnya.
Apakah kita sedang menyelamatkan alam Sumbawa, atau sekadar memilih siapa yang boleh disalahkan atas kerusakannya?
Cinta kepada alam tidak boleh tunduk pada kekuasaan, modal, maupun status sosial. Ia harus berdiri tegak di atas prinsip yang sama untuk semua.
Jika tidak, maka seluruh kegaduhan tentang penyelamatan lingkungan hanyalah sebuah patriotisme semu—ilusi tentang mencintai Alam Sumbawa.
Terkahir, kami ingin menutup tulisan ini dengan sebuah Lawas;
Lamin tutu sia tutu
Satutu gama ling tutu
Peno tau tutu no tutu
Kurang lebih, artinya; Jika anda bersungguh sungguh, tunjukan kesungguhan itu, banyak orang yang mengaku bersungguh-sungguh, tapi nyatanya tidak sunguh-sungguh.






















Comment