Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Samawa, Dr. Juanda, menyoroti serius berbagai persoalan pendidikan di Kabupaten Sumbawa yang dinilainya masih jauh dari standar ideal, mulai dari rusaknya infrastruktur sekolah, ketimpangan distribusi guru, hingga maraknya kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Kamis (07/05/2026).
Menurutnya, persoalan pendidikan tidak bisa hanya dilihat dari aspek proses belajar mengajar semata, tetapi juga harus memperhatikan standar sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Ia menegaskan bahwa fasilitas pendidikan yang layak merupakan hak dasar peserta didik untuk memperoleh pelayanan pendidikan yang bermutu.
“Standar pendidikan itu bukan hanya soal lulusan atau proses pembelajaran. Ada standar sarana dan prasarana yang juga wajib dipenuhi seperti ruang kelas, perpustakaan, laboratorium dan sanitasi. Kalau fasilitas dasarnya saja tidak memadai, bagaimana kita mau bicara kualitas pendidikan,” tegasnya.
Juanda mengungkapkan, kondisi pendidikan di Sumbawa saat ini masih memprihatinkan. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdapat sekitar 878 ruang kelas sekolah dasar dalam kondisi rusak dan membutuhkan penanganan serius. Belum lagi persoalan minimnya fasilitas penunjang pembelajaran seperti bangku, kursi, hingga keterbatasan buku perpustakaan di sejumlah sekolah.
“Peserta didik seharusnya mendapatkan kenyamanan saat belajar, bukan justru belajar dalam kondisi fasilitas yang rusak dan terbatas. Ini tentu akan berdampak terhadap kualitas pembelajaran itu sendiri,” ujarnya.
Selain infrastruktur, ia juga menyoroti ketimpangan distribusi tenaga pendidik yang dinilai masih menjadi persoalan kronis. Menurutnya, guru-guru yang memiliki kompetensi dan sertifikat pendidik cenderung terkonsentrasi di wilayah perkotaan dan sekolah negeri, sementara sekolah di pelosok justru mengalami kekurangan guru.
“Kita prihatin karena sekolah-sekolah di wilayah terpencil masih kekurangan guru, sementara tenaga pendidik yang memiliki kompetensi dan sertifikat lebih banyak berada di sekolah perkotaan,” katanya.
Ia juga menilai tata kelola rekrutmen tenaga pendidik perlu dievaluasi secara serius. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 memang tidak diatur secara tegas bahwa guru harus berasal dari lulusan sarjana kependidikan. Namun menurutnya, kondisi tersebut memunculkan persoalan baru karena profesi guru akhirnya dapat diisi oleh lulusan nonkependidikan melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Semua orang mungkin bisa mengajar, tetapi menjadi guru itu membutuhkan kompetensi pedagogik yang dibentuk melalui proses pendidikan yang panjang. Lulusan FKIP sejak awal memang dipersiapkan menjadi pendidik,” tegas Juanda.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu lebih serius menata sistem rekrutmen dan penempatan tenaga pendidik agar benar-benar sesuai dengan kompetensi dan latar belakang keilmuan masing-masing. Ia menilai kualitas pendidikan sulit meningkat apabila tata kelola sumber daya manusia di sektor pendidikan tidak dibenahi secara serius.
Di sisi lain, Juanda turut menyoroti meningkatnya kasus perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan sekolah di Kabupaten Sumbawa. Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai kasus biasa karena terjadi secara berulang dan membutuhkan langkah penanganan yang lebih konkret dari pemerintah daerah serta seluruh elemen pendidikan.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap peserta didik sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023. Namun menurutnya, implementasi di lapangan masih belum berjalan maksimal sehingga pengawasan dan pencegahan harus diperkuat secara serius.
“Tidak cukup hanya membuat aturan atau buku saku. Harus ada pengawasan, edukasi, dan mekanisme pelaporan yang jelas. Sekolah juga perlu berani mengambil langkah penanganan yang tegas dan terukur ketika terjadi kasus perundungan maupun kekerasan,” ujarnya.
Juanda menilai, penanganan terhadap pelaku tidak selalu harus berorientasi pada hukuman semata, tetapi juga pembinaan karakter secara berkelanjutan. Menurutnya, pelaku dapat dikembalikan kepada pihak keluarga untuk mendapatkan pengawasan orang tua, disertai pembinaan oleh Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), maupun pembinaan karakter oleh pihak kepolisian dan lembaga terkait lainnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan sehat. Momentum penerimaan peserta didik baru, kata Juanda, harus dimanfaatkan sekolah untuk membangun komitmen bersama antara sekolah, orang tua, dan peserta didik sebagai langkah preventif agar kasus perundungan, kekerasan verbal, maupun kekerasan seksual tidak terus terulang di lingkungan pendidikan.
“Pendidikan tidak hanya membentuk kecerdasan akademik, tetapi juga karakter dan etika peserta didik. Karena itu, sekolah, orang tua, dan pemerintah harus hadir bersama menciptakan ruang belajar yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” pungkasnya.






















Comment