Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Syamsul Hidayat, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya mengutuk keras tindakan perundungan (bullying) yang terjadi di Kabupaten Sumbawa. Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP)/hearing bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, Rabu (29/04/2026).
Syamsul Hidayat yang akrab disapa Dayat (Delegasi Amanat rakYAT) mengatakan, rapat tersebut membahas persoalan bullying yang terjadi di daerah, baik pada jenjang sekolah dasar maupun sekolah menengah. Dari hasil pembahasan, terdapat dua poin utama yang disepakati bersama.
“Kami di Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa sangat mengutuk keras terhadap tindakan perundungan (bullying). Setelah kita diskusi tadi terhadap persoalan perundungan yang terjadi di Kabupaten Sumbawa dengan OPD-OPD terkait, ada dua hal yang kita sepakati,” ujarnya.
Poin pertama, lanjut Dayat, bullying dan kekerasan tidak boleh lagi terjadi di institusi pendidikan. Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah mitigasi dalam upaya pencegahan kasus bullying maupun kekerasan, termasuk sejumlah program yang telah diwacanakan dan sebagian sudah direalisasikan.
“Bullying dan juga kekerasan itu tidak boleh terjadi lagi di institusi pendidikan. Tadi Kadis Dikbud Kabupaten juga menyampaikan kepada kami bahwa mereka sudah melakukan langkah-langkah mitigasi dalam upaya pencegahan,” katanya.
Poin kedua, Komisi IV DPRD Sumbawa bersama OPD terkait menyepakati perlunya penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus bullying. Kesepakatan itu telah dituangkan dalam rekomendasi hasil RDP.
“Kita juga sudah sepakati untuk membuat SOP dalam penanganan kasus perundungan (bullying) dan itu sudah tertuang dalam rekomendasi hasil RDP tadi,” jelasnya.
Menurut Dayat, dalam SOP tersebut dapat dibuat langkah-langkah strategis sebagai mekanisme penanganan, misalnya pembentukan satuan tugas (satgas) maupun posko-posko pengaduan terhadap kasus bullying.
Ia menambahkan, berdasarkan pembahasan dalam rapat, rata-rata kasus bullying biasanya terjadi saat jam istirahat siswa. Karena itu, langkah preventif yang dilakukan Dinas Dikbud melalui sosialisasi kepada guru-guru untuk menerapkan sistem piket saat jam istirahat dinilai sudah tepat.
“Biasanya saat jam istirahat para guru masuk ke ruang guru untuk mengurus administrasinya. Artinya, di jam istirahat tersebut perlu juga dilakukan pengawasan dan langkah Dikbud Sumbawa sudah tepat menurut kami,” ungkapnya.
Selain itu, Komisi IV DPRD Sumbawa juga akan mendorong adanya kebijakan pemerintah daerah dalam bentuk terobosan, baik melalui peraturan daerah maupun peraturan bupati, terhadap persoalan bullying di lingkungan pendidikan.
Dayat juga menyampaikan bahwa keberadaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan di setiap kecamatan perlu dipertimbangkan untuk dihadirkan kembali. Menurutnya, fungsi UPT penting sebagai perpanjangan tangan Kepala Dinas Dikbud di tingkat kecamatan dalam mendukung pelayanan pendidikan.
“Karena hari ini bahkan hampir di semua desa bahkan dusun itu ada sekolah, sehingga mana mungkin bisa dimonitoring oleh pihak Dikbud sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan bullying membutuhkan semangat kerja sama semua pihak, termasuk Dewan Pendidikan Kabupaten Sumbawa, guna mendorong kebijakan yang dapat menghilangkan atau mengurangi kasus perundungan di Kabupaten Sumbawa.
Dayat berharap seluruh hasil RDP tersebut dapat segera ditindaklanjuti agar lingkungan pendidikan di Kabupaten Sumbawa menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari bullying.






















Comment