Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Syamsul Hidayat, S.E., M.Si., yang akrab disapa Dayat (Delegasi Amanat rakYAT), mengutuk keras maraknya kasus perundungan (bullying) di Sumbawa setelah empat kasus terjadi dalam beberapa pekan terakhir, termasuk kasus terbaru di SMK Plampang.
“Atas nama pribadi maupun Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, kami mengutuk keras tindakan perundungan yang masih terjadi. Dalam beberapa minggu terakhir saja sudah ada empat kasus, termasuk yang terakhir di SMK Plampang,” tegas Dayat saat ditemui, Senin (27/04/2026).
Ia mengungkapkan, korban perundungan tidak hanya berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kasus terakhir turut melibatkan anak dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.
“Ini menunjukkan bahwa bullying bisa menimpa siapa saja, tidak melihat latar belakang sosial maupun ekonomi,” ujarnya.
Dayat juga menyoroti lemahnya respons penanganan di tingkat sekolah, khususnya peran guru bimbingan dan konseling (BK) dalam kasus tersebut.
“Informasi yang kami terima, guru BP pada kasus terakhir justru kurang responsif. Ini menjadi penegasan bagi pihak sekolah agar lebih serius dalam menangani setiap persoalan yang terjadi,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa telah mengagendakan turun langsung ke lapangan guna memastikan penanganan kasus berjalan optimal.
“Kami akan turun langsung untuk memastikan penanganan kasus ini. Sekolah harus kembali menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa, bukan justru menimbulkan rasa takut,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus perundungan juga sebelumnya terjadi di tingkat sekolah dasar, yakni di SDN 1 Orong Telu, yang semakin mempertegas kondisi ini sebagai persoalan serius di dunia pendidikan.
“Kami tentu prihatin. Sekolah seharusnya menjadi tempat membentuk karakter dan menuntut ilmu, bukan menjadi ruang yang menakutkan bagi anak-anak,” ujarnya.
Dayat menegaskan, seluruh persoalan pendidikan di Kabupaten Sumbawa, termasuk kasus bullying, menjadi bagian dari kewenangan Komisi IV DPRD untuk ditindaklanjuti secara serius.
“Setiap persoalan pendidikan menjadi kewenangan kami di Komisi IV, baik itu infrastruktur maupun persoalan sosial seperti bullying. Ini adalah tanggung jawab kami,” katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (KCD) DIKPORA NTB Wilayah Kabupaten Sumbawa, Junaidi, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa praktik perundungan tidak dapat ditoleransi di lingkungan pendidikan.

Kepala Cabang Dinas (KCD) DIKPORA NTB Wilayah Kabupaten Sumbawa, Junaidi, S.Pd., M.Pd
“Di lembaga pendidikan tidak dibenarkan adanya bullying ataupun diskriminasi dalam bentuk apa pun. Sekolah harus menjadi tempat yang membentuk karakter siswa agar berprestasi dan berakhlak baik,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan memanggil kepala sekolah dan guru BK SMK Plampang untuk dimintai keterangan, sekaligus turun langsung ke lokasi guna mendalami kasus yang terjadi.
“Kami akan memanggil kepala sekolah dan guru BK, serta turun langsung ke SMK Plampang untuk bertemu siswa dan mendalami kasus ini. Upaya mediasi juga akan dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pada tahun 2026, baru satu kasus bullying yang tercatat di jenjang SMA/SMK/MAN di bawah kewenangan DIKPORA Sumbawa.
Dengan langkah tegas DPRD dan DIKPORA, penanganan kasus perundungan di Kabupaten Sumbawa diharapkan berjalan lebih serius, sehingga lingkungan sekolah kembali menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.






















Comment