Umum
Home / Umum / Paralegal Dorong Keadilan Berbasis Nilai Lokal di Sumbawa

Paralegal Dorong Keadilan Berbasis Nilai Lokal di Sumbawa

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Paralegal dinilai memiliki peran strategis dalam memperluas akses keadilan sekaligus menciptakan kedamaian di tengah masyarakat melalui pendekatan berbasis nilai lokal. Hal tersebut disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa, Dr. Lahmuddin Zuhri, S.H., M.Hum, dalam kegiatan “Pendampingan Aktualisasi Paralegal Kabupaten Sumbawa” yang diikuti 160 calon paralegal dari Pusat Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Kabupaten Sumbawa, pada 27 April 2026.

Dalam pemaparannya, Lahmuddin menegaskan bahwa pendekatan hukum yang dekat dengan masyarakat menjadi kunci efektivitas peran paralegal di tingkat akar rumput. “Terobosan hukum dapat dilakukan dengan menjadikan nilai-nilai lokal sebagai sumber hukum oleh paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan tersebut memungkinkan penyelesaian persoalan hukum yang lebih kontekstual dan adaptif, terutama di lingkungan masyarakat desa. Paralegal tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai penghubung antara norma hukum formal dan realitas sosial yang dihadapi masyarakat sehari-hari.

Untuk menjalankan peran tersebut, paralegal memiliki sejumlah fungsi strategis, mulai dari pengkajian hukum, penyusunan dokumen hukum (drafting), hingga edukasi kepada klien dan pendampingan non-litigasi. Fungsi ini mencakup penyusunan dokumen seperti surat gugatan dan perjanjian, riset terhadap peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi, serta pendampingan dalam konsultasi dan mediasi di luar pengadilan.

“Tugas paralegal tidak hanya administratif, tetapi juga substantif, seperti melakukan riset hukum, mendampingi konsultasi dan mediasi, serta memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Peringati May Day dan Hardiknas, LMND Sumbawa Gelar Mimbar Bebas Soroti Pendidikan dan Buruh

Selain itu, paralegal juga berperan dalam pelayanan komunitas, khususnya membantu masyarakat kurang mampu dalam mengakses keadilan, sekaligus mengelola berkas perkara secara tertib dan sistematis untuk mendukung proses hukum yang berjalan.

Lebih lanjut, ia mengacu pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal yang memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat dalam pemberian bantuan hukum setelah mengikuti pelatihan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa paralegal bukan advokat dan tidak dapat mendampingi secara mandiri di pengadilan, namun tetap memiliki posisi penting dalam proses penyelesaian masalah hukum di luar litigasi.

“Paralegal dapat berperan sebagai mediator, fasilitator, negosiator, maupun legal assistant dalam memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum berdasarkan kuasa dari masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum NTB ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas paralegal di tingkat desa dan kelurahan, agar mampu menjalankan fungsi pendampingan hukum secara efektif dan berkelanjutan.

Sebagai penutup, Lahmuddin menekankan bahwa keberadaan paralegal harus mampu menghadirkan hukum yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia berharap paralegal dapat menjadi garda terdepan dalam menjembatani kesenjangan antara hukum formal dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Persoalan LPG 3 Kg di Sumbawa Belum Teratasi, HMI Sumbawa dan Pemda Bangun Sinergi Pengawasan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page