Umum
Home / Umum / Warga Tambora Adukan PT AWB ke Dewan Kehutanan Nasional

Warga Tambora Adukan PT AWB ke Dewan Kehutanan Nasional

Dompu, Merdekainsight.com – Warga yang tergabung dalam Gapoktan RTK 53 Tambora mengadukan persoalan kemitraan dengan PT Agro Wahana Bumi (AWB) kepada Dewan Kehutanan Nasional (DKN) dalam pertemuan bersama Jasardi Gunawan di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Sabtu (18/4/2026).

Pertemuan yang berlangsung di kediaman Ketua Gapoktan, Darwis, dihadiri warga dari Kabupaten Dompu dan Bima. Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keluhan terkait belum terwujudnya kemitraan dengan perusahaan, meskipun telah lama mengelola lahan di kawasan tersebut.

“Kami ingin bermitra untuk melakukan penghijauan dengan tanaman produktif seperti kakao, kopi, durian, dan kayu putih. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Darwis.

Selain persoalan kemitraan, warga juga menyoroti akses terhadap sumber mata air yang berada dalam area konsesi perusahaan. Mereka mengaku mengalami pembatasan saat hendak mengakses kebutuhan dasar tersebut.

Energi Timur UTS Tampilkan Alat Peringatan Dini Banjir Berbasis LoRa dan Energi Surya

Kepala Desa Labuan Kenanga, Sutacim, menyampaikan bahwa warga harus melewati portal perusahaan dan menjalani pemeriksaan untuk mencapai sumber air.

“Itu kebutuhan dasar masyarakat, tetapi aksesnya dibatasi,” katanya.

PT Agro Wahana Bumi diketahui telah beroperasi sejak 2013 dan pada 2022 memperoleh izin multiusaha kehutanan dengan luas konsesi sekitar 28.644 hektar di wilayah Kabupaten Bima dan Dompu. Izin tersebut berlaku hingga 2058.

Aktivis masyarakat, Sugianto, menyatakan akan mendorong agar persoalan ini mendapat perhatian pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, akademisi Universitas Teknologi Sumbawa, Dr Dianto, S.H., M.H., menilai perlu adanya pendekatan kolaboratif agar pengelolaan hutan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan perusahaan.

“BAZNAS Hadir di Saat Sunyi: Menguatkan Sang Sastrawan Dinullah Rayes di Tengah Ujian”

Menanggapi aduan tersebut, Jasardi Gunawan menyatakan DKN akan menjembatani komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan serta mendorong pelaksanaan kewajiban kemitraan sesuai regulasi kehutanan.

“Pemegang izin wajib melakukan kemitraan dengan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Ini akan kami dorong agar dilaksanakan,” ujarnya.

Di akhir pertemuan, warga berharap pemerintah membuka ruang dialog langsung serta memberikan kepastian hak atas lahan yang telah lama mereka kelola di kawasan Tambora.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page